
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Korupsi Yudisial
Apabila korupsi legislatif merupakan pembajakan fungsi representasi dan korupsi eksekutif merupakan penyalahgunaan kewenangan implementasi, maka korupsi yudisial menempati kategori yang berbeda secara kualitatif dari keduanya: ia merupakan penghancuran mekanisme pertanggungjawaban terakhir yang dimiliki oleh sistem negara hukum. Pengadilan bukan sekadar satu dari tiga cabang kekuasaan yang setara — dalam sistem negara hukum, ia mengemban fungsi yang tidak dapat disubstitusi oleh cabang manapun: memastikan bahwa norma yang berlaku diterapkan secara konsisten dan imparsial, bahwa hak-hak yang dijamin konstitusi benar-benar dilindungi, dan bahwa kekuasaan — termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif — beroperasi dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum. Ketika kekuasaan kehakiman terinfeksi korupsi, maka seluruh arsitektur negara hukum menghadapi ancaman yang bersifat fundamental: bukan hanya satu elemen dari sistem yang gagal, melainkan mekanisme koreksi yang seharusnya memperbaiki kegagalan seluruh elemen sistem.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
