Analisis Kritis terhadap Pendekatan Konvensional

Berita Hukum22 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Analisis Kritis terhadap Pendekatan Konvensional

Pendekatan moralistik terhadap korupsi — yang memandang korupsi sebagai persoalan karakter buruk individu yang dapat diselesaikan melalui pendidikan moral dan seleksi pemimpin yang berintegritas — mengandung keterbatasan epistemologis yang fundamental. Pendekatan ini salah dalam mendiagnosis masalah karena ia menempatkan faktor individual sebagai variabel penjelas utama dari fenomena yang pada hakikatnya bersifat struktural. Rothstein (2011) secara eksplisit mengkritik pendekatan ini dengan menunjukkan bahwa individu yang berintegritas pun akan cenderung berperilaku koruptif ketika ditempatkan dalam sistem yang korup, bukan karena mereka kehilangan integritas, melainkan karena struktur ekspektasi kolektif dan insentif institusional yang ada tidak memberikan ruang yang viable bagi perilaku antikoruptif.

Reformasi administratif — yang mencakup restrukturisasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan transparansi prosedural — merupakan langkah yang perlu namun tidak mencukupi dalam menghadapi korupsi struktural. Keterbatasan pendekatan ini terletak pada asumsi yang mendasarinya bahwa korupsi merupakan akibat dari kegagalan desain prosedur, sehingga perbaikan prosedur akan menghasilkan perbaikan perilaku. Asumsi ini mungkin valid dalam konteks korupsi sporadis, tetapi tidak mampu menjelaskan mengapa reformasi administratif yang ekstensif seringkali gagal menghasilkan perubahan yang berkelanjutan dalam konteks korupsi sistemik. Jawabannya, sebagaimana diargumentasikan oleh North (1990), adalah bahwa institusi formal hanya berfungsi efektif apabila didukung oleh institusi informal — norma, nilai, dan ekspektasi sosial — yang selaras dengannya. Reformasi formal tanpa transformasi institusi informal ibarat membangun struktur bangunan baru di atas fondasi yang rapuh.

Korupsi sistemik pada akhirnya adalah persoalan distribusi kekuasaan. Selama struktur kekuasaan dalam suatu sistem politik memungkinkan sekelompok kecil aktor untuk mengakumulasi kekuasaan secara tidak proporsional, dan selama tidak terdapat mekanisme yang efektif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan tersebut kepada publik yang lebih luas, maka kondisi struktural bagi reproduksi korupsi akan terus ada terlepas dari instrumen hukum antikorupsi yang diterapkan. Hellman et al. (2000) menunjukkan secara empiris bahwa state capture paling mungkin terjadi dalam sistem di mana distribusi kekuasaan ekonomi dan politik sangat terkonsentrasi, sehingga kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisasi memiliki kemampuan untuk mendominasi proses pembuatan kebijakan publik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed