Kelemahan Normatif dan Tantangan Kepastian Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kelemahan Normatif dan Tantangan Kepastian Hukum

Analisis kritis terhadap konstruksi delik korupsi Indonesia mengidentifikasi beberapa kelemahan normatif yang sistemik dan yang berpotensi menghambat baik efektivitas penegakan maupun konsistensinya dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Pertama, ketidakjelasan konseptual dalam beberapa unsur delik yang kunci. Konsep “menyalahgunakan kewenangan” sebagai salah satu alternatif unsur dalam beberapa delik korupsi memiliki kandungan normatif yang tidak sepenuhnya terdefinisi secara jelas dalam kerangka dogmatika hukum pidana. Penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi memiliki pengertian yang relatif jelas — ia merujuk pada penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari yang diizinkan oleh norma yang memberikan kewenangan tersebut (détournement de pouvoir). Namun transposisi konsep ini ke dalam konteks hukum pidana tidak selalu berlangsung tanpa distorsi, menghasilkan ambiguitas tentang standar yang tepat untuk menilai kapan penggunaan kewenangan telah melampaui batas yang secara pidana dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, inkonsistensi antara berbagai instrumen legislatif dalam mendefinisikan dan mengoperasionalisasikan konsep-konsep kunci. Definisi yang sedikit berbeda tentang konsep yang tampaknya serupa dalam berbagai undang-undang yang berlaku — tentang pejabat publik, tentang keuangan negara, tentang kerugian — menghasilkan ketidakpastian yang dapat dieksploitasi dalam proses hukum dan yang melemahkan koherensi sistem hukum antikorupsi secara keseluruhan.

Ketiga, ketegangan yang belum terselesaikan antara norma substantif dan norma prosedural. Dalam hukum pidana yang beroperasi sesuai dengan prinsip negara hukum, norma substantif dan norma prosedural harus beroperasi secara koheren: norma substantif yang merumuskan delik harus dapat dibuktikan melalui norma prosedural yang tersedia, dan norma prosedural yang diterapkan harus konsisten dengan standar perlindungan hak yang dituntut oleh prinsip due process. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kedua lapisan norma ini — misalnya ketika konstruksi delik menuntut pembuktian tentang kondisi subjektif yang secara prosedural sangat sulit untuk ditetapkan — maka sistem hukum menghadapi disfungsi yang tidak dapat diselesaikan tanpa reformasi normatif yang sistematis.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed