Teori Strict Liability (Pertanggungan yang ketat)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Strict Liability (Pertanggungan yang ketat)

Menurut teori atau doktrin “strict liability” (pertanggungan yang ketat), seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea). Secara singkat, strict liability diartikan sebagai “liability without fault” (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan).[1]  Seseorang sudah dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan baginya. Teori Strict liability ini bertentangan dengan adagium “tiada pidana tanpa kesalahan” atau yang dikenal dengan doktrin mens rea.

Mengenai hal ini, banyak sependapat dengan Muladi dan Priyatno bahwa:“Dalam masalah pertanggungjawaban pidana, asas kesalahan masih tetap dipertahankan, tetapi dalam perkembangan di bidang hukum, khususnya hukum pidana yang menyangkut  pertanggungjawaban pidana korporasi, asas kesalahan atau “asas tidak ada pidana tanpa kesalahan” tidak mutlak berlaku. Cukuplah fakta yang menderitakan si korban dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pada si pelaku sesuai dengan  adagium “res ipsa loquitur”, bahwa fakta sudah berbicara sendiri.”[2]

L.B. Curzon mengatakan sebagaimana yang dikutip Mahrus Ali, ada tiga alasan mengapa didalam strict liability aspek kesalahan tidak perlu dibuktikan:[3]

  1. Adalah sangat esensial untuk menjamin dipatuhinya peraturan penting tertentu yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
  2. Pembuktian adanya mens rea akan menjadi sulit untuk pelanggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
  3. Tingginya tingkat bahaya sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan yang bersangkutan.

Argumentasi   hampir serupa dikemukakan pula oleh Ted Honderich, bahwa premisse (dalil/alasan) yang bisa dikemukakan untuk strict liability ialah :

  1. Sulitnya membuktikan pertanggungjawaban untuk tindak pidana tertentu.
  2. Sangat perlunya mencegah jenis-jenis tindak pidana tertentu untuk menghindari adanya bahaya yang sangat luas.
  3. Pidana yang dijatuhkan sebagai akibat dari strict liability adalah ringan.[4]

Romli Atmasasmita mengatakan, hukum pidana selain menganut asas actus reus non facit reum nisi mens sit rea (a harmful act without a blameworthy mental state is not punishable), juga menganut prinsip pertanggungjawaban pidana mutlak tanpa harus membuktikan ada atau tidak adanya unsur kesalahan pada si pelaku tindak pidana. Prinsip pertanggungjawaban pidana tersebut dikenal sebagai strict liability crimes.[5]  Pembentuk undang-undang telah menetapkan bila aturan tentang strict liability crimes adalah sebagai berikut :

  1. Kejahatan yang dilakukan bukan kejahatan berat.
  2. Ancaman hukuman yang berlaku adalah ringan.
  3. Syarat adanya mens rea akan menghambat tujuan perundangan.
  4. Kejahatan yang dilakukan secara langsung merupakan paksaan terhadap hak-hak orang lain.
  5. Menurut undang-undang yang berlaku mens rea secara kasuistis tidak perlu dibuktikan.[6]

Menurut Common Law, strict liability berlaku terhadap tiga macam delik :

  1. Publik nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya, mengeluarkan bau tidak enak).
  2. Criminal libel (fitnah, pencemaran nama).
  3. Comtempt of court (pelanggaran tata tertib pengadilan).[7]

Lebih lanjut Lord Peace berpendapat, bahwa banyak faktor yang melatarbelakangi pembentuk undang-undang menetapkan penggunaan strict liability dalam hukum pidana, yaitu karena :

  1. karakteristik dari suatu tindak pidana;
  2. pemidanaan yang diancamkan;
  3. ketiadaan sanksi sosial;
  4. kerusakan tertentu yang ditimbulkan;
  5. cakupan aktifitas yang dilakukan; dan
  6. perumusan ayat- ayat tertentu dan konteksnya dalam suatu perundang-undangan.[8]

Keenam faktor tersebut menunjukkan bahwa betapa pentingnya perhatian publik (publik concern) terhadap perilaku-perilaku yang perlu dicegah dengan penerapan strict liability agar keamanan masyarakat (publik safety), lingkungan hidup (enviroment), dan kepentingan-kepentingan ekonomi masyarakat (the economic interest of the publik, termasuk perlindungan konsumen terjaga.[9]

Barda Nawawi memberikan kriteria batas-batas yang harus diperhatikan apabila akan menerapkan asas strict liability yang merupakan penyimpangan dari asas kesalahan, batas-batas itu adalah : [10]

  1. Sejauh mana akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perkembangan delik-delik baru itu mengancam kepentingan umum yang sangat luas dan eksistensi pergaulan hidup sebagai totalitas?
  2. Sejauh mana nilai-nilai keadilan berdasarkan Pancasila membenarkan asas ketiadaan kesalahan sama sekali.

Pokok permasalahannya berkisar pada sejauh mana makna kesalahan atau pertanggung-jawaban pidana itu harus diperluas dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat luas.

Barda Nawawi mengingatkan bahwa pertimbangan harus dilakukan dengan hati-hati sekali terlebih melakukan pelompatan yang drastis dari konsepsi kesalahan yang diperluas sedemikian rupa sampai pada konsepsi ketiadaan kesalahan sama sekali. Hal yang terakhir itu merupakan akar yang paling penting dari nilai-nilai keadilan berdasarkan Pancasila.

Sering dipersoalkan, apakah strict liability itu sama dengan absolute liability. Mengenai hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan, bahwa strict liability merupakan absolut liability. Alasan atau dasar pemikirannya ialah, bahwa dalam perkara strict liability seseorang yang telah melakukan perbuatan terlarang (actus reus) sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang sudah dapat dipidana tanpa mempersoalkan apakah si pelaku mempunyai kesalahan (mens rea) atau tidak. Jadi, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana menurut rumusan undang-undang harus/mutlak dapat dipidana. Pendapat kedua menyatakan, bahwa strict liability bukan absolut liability, artinya orang yang telah melakukan perbuatan terlarang menurut undang-undang tidak harus atau belum tentu dipidana.[11]

Pendapat kedua ini antara lain dikemukakan oleh J.C. Smith dan Brian Hogan. Ada dua alasan yang dikemukakan mereka, yaitu :[12]

  1. Suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara strict liability apabila tidak ada mens rea yang perlu dibuktikan sebagai satu-satunya unsur untuk actus reus yang bersangkutan. Unsur utama atau unsur satu-satunya itu biasanya merupakan salah-satu ciri utama, tetapi sama sekali tidak berarti bahwa mens rea itu tidak disyaratkan sebagai unsur pokok yang tetap ada untuk tindak pidana itu. Misal A dituduh melakukan tindak pidana ”menjual daging yang tidak layak untuk dimakan” (misal membahayakan kesehatan/jiwa orang lain). Tindak pidana ini menurut hukum Inggris termasuk tindakan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara stict liability. Dalam hal ini tidak perlu dibuktikan bahwa A mengetahui daging itu tidak layak untuk dikonsumsi, tetapi tetap harus dibuktikan, bahwa A sekurang-kurangnya memang menghendaki ( sengaja ) untuk menjual daging itu. Jadi jelas dalam hal ini strict liability tidak bersifat absolut.
  2. Dalam kasus-kasus strict liability memang tidak dapat diajukan alasan pembelaan untuk “kenyataan khusus” (particular fact) yang dinyatakan terlarang menurut undang-undang, misal dengan mengajukan alasan adanya “reasonable mistake,” tetapi tetap dapat mengajukan alasan pembelaan untuk keadaan-keadaan lainnya. Misal dalam kasus “mengendarai kendaraan yang membahayakan” (melampaui batas maksimum), dapat diajukan alasan pembelaan bahwa dalam “mengendarai” kendaraan itu ia berada dalam keadaan automatism. Misal lain, A mabuk-mabukan di rumahnya sendiri. Tetapi dalam keadaan tidak sadar (pingsan) , A diangkat oleh kawan-kawannya dan diletakkan di jalan raya. Dalam hal ini memang strict liability (yaitu berada di jalan raya dalam keadaan mabuk) , tetapi A dapat mengajukan pembelaan berdasarkan adanya compulsion. Jadi, dalam hal ini pun strict liability bukanlah absolute liability.

Terlepas dari pandangan ahli terkait sama atau tidaknya strict liability dengan absolute liability, penerapan teori strict liability sangat erat kaitannya dengan ketentuan-ketentuan dan terbatas. Agar lebih jelas apa yang menjadi landasan penerapan strict liability, dikemukakan beberapa patokan, antara lain :[13]

  1. Tidak berlaku umum terhadap semua jenis tindak pidana, tetapi sangat terbatas dan tertentu, terutama mengenai kejahatan anti sosial atau yang membahayakan sosial.
  2. Perbuatan itu benar-benar bersifat melawan hukum yang sangat bertentangan dengan kehati-hatian yang diwajibkan hukum dan kepatutan.
  3. Perbuatan itu dilarang dengan keras oleh undang-undang karena dikategorikan sebagai aktivitas atau kegiatan yang sangat potensial mengandung bahayankepada kesehatan, keselamatan, dan moral publik.
  4. Perbuatan atau aktifitas tersebut secara keseluruhan dilakukan dengan cara tidak melakukan pencegahan yang sangat wajar.

[1]Muladi dan Dwidja Priyatno, Op. cit, hlm. 111

[2]Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, 1991, hlm. 87

[3] Mahrus Ali, Opcit, hlm. 114  lihat juga Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hlm. 112.

[4]Muladi dan Dwidja Priyatno, Op. cit, hlm. 112

[5]Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 76.

[6]Ibid hlm 78.

[7]Muladi dan Dwidja Priyatno, Op. cit, hlm. 113. Lihat juga Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum  Pidana, PT. Jakarta Grafindo Persada, Jakarta, 2013. hlm. 39

[8]Yusuf  Sofie, Tanggung jawab pidana Korporasi dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti , 2011, hlm. 362 – 363.

[9]Ibid hlm. 114

[10]Barda Nawawi Arif dan Muladi, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984, hlm. 141

[11] Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Rajafrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 42

[12]Ibid

[13] Mahrus Ali, Op.cit. hlm. 116

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed