
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konseptualisasi Korupsi Sistemik-Struktural
Apabila korupsi sporadis dapat dipahami sebagai penyimpangan dari norma yang pada dasarnya masih berfungsi, maka korupsi sistemik-struktural merepresentasikan kondisi yang jauh lebih fundamental: korupsi telah menjadi norma itu sendiri. Dalam tipologi ini, korupsi bukan lagi anomali yang menyimpang dari cara kerja normal suatu institusi, melainkan telah menjadi bagian integral dari logika operasional institusi tersebut. Johnston (2005) menyebutnya sebagai kondisi di mana korupsi telah embedded — tertanam secara mendalam — dalam struktur kekuasaan sehingga beroperasi bukan di pinggiran sistem, melainkan di jantungnya.
Untuk memahami mengapa korupsi sistemik sangat sulit diberantas melalui instrumen konvensional, collective action theory yang diaplikasikan dalam konteks korupsi oleh Persson, Rothstein, dan Teorell (2013) memberikan penjelasan yang paling persuasif. Persson dan kawan-kawan berargumen bahwa principal-agent theory secara fundamental keliru dalam memahami korupsi sistemik karena ia mengasumsikan bahwa terdapat principal yang murni dan tidak terkorupsi yang dapat dijadikan basis untuk mengawasi agent yang koruptif. Dalam kondisi korupsi sistemik, asumsi ini runtuh: baik principal maupun agent telah menjadi bagian dari jaringan korupsi yang sama, sehingga tidak ada aktor dalam sistem yang memiliki posisi eksterior yang dapat digunakan sebagai titik pijak untuk reformasi dari dalam.
Lebih jauh, Persson et al. (2013) menunjukkan bahwa korupsi sistemik merupakan equilibrium dari sebuah permainan koordinasi, bukan sekadar akumulasi dari perilaku individual yang oportunistik. Ketika sebagian besar aktor dalam suatu sistem memiliki ekspektasi bahwa aktor lain akan berperilaku koruptif, maka pilihan rasional bagi setiap individu adalah ikut berpartisipasi dalam jaringan korupsi. Ini bukan karena individu tersebut secara inheren tidak bermoral, melainkan karena struktur ekspektasi kolektif telah menciptakan kondisi di mana antikorupsi merupakan strategi yang tidak menguntungkan secara individual. Implikasi dari analisis ini sangat signifikan: dalam kondisi korupsi sistemik, perbaikan individual — melalui penggantian pejabat yang koruptif dengan pejabat yang berintegritas, misalnya — tidak akan menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan karena struktur ekspektasi kolektif yang koruptif akan mengkondisikan perilaku individu baru tersebut ke dalam pola yang sama.
Dimensi institusional dari korupsi sistemik dapat dipahami lebih jauh melalui kerangka institutional theory dan konsep path dependency yang dikembangkan oleh North (1990). Path dependency dalam konteks korupsi merujuk pada mekanisme di mana pilihan-pilihan institusional yang dibuat pada periode awal pembentukan suatu sistem menciptakan jejak yang sangat sulit untuk diubah di kemudian hari, bahkan ketika pilihan tersebut terbukti menghasilkan keseimbangan yang tidak efisien. Ketika korupsi telah menjadi bagian dari desain institusional — baik secara eksplisit maupun implisit — maka ia akan menciptakan jaringan kepentingan yang berkepentingan terhadap pelestarian status quo koruptif tersebut. Setiap upaya reformasi akan menghadapi resistensi terorganisasi dari jaringan kepentingan ini, yang memiliki sumber daya dan insentif yang jauh lebih besar daripada para pendukung reformasi yang kepentingannya bersifat difus.
Manifestasi paling ekstrem dari korupsi sistemik adalah fenomena yang oleh Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) disebut sebagai state capture — yaitu kemampuan aktor-aktor privat yang berkepentingan untuk secara sistematis mempengaruhi pembentukan aturan main formal demi keuntungan mereka sendiri. State capture melampaui korupsi administratif konvensional karena ia tidak sekadar memanipulasi implementasi kebijakan yang ada, melainkan secara aktif membentuk kebijakan, regulasi, dan bahkan norma hukum itu sendiri untuk melayani kepentingan sempit kelompok tertentu. Dalam kondisi state capture, korupsi tidak lagi beroperasi di luar atau di pinggiran sistem formal, melainkan telah mengkolonisasi sistem formal itu sendiri — menjadikan hukum dan kebijakan publik sebagai instrumen untuk melanggengkan kepentingan koruptif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
