Legislasi Antikorupsi sebagai Instrumen Stabilisasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Legislasi Antikorupsi sebagai Instrumen Stabilisasi

Regulasi antikorupsi pertama yang secara formal diberlakukan di Indonesia lahir dalam konteks yang sangat spesifik secara politik. Pada akhir dekade 1950-an, negara Indonesia yang masih sangat muda menghadapi kombinasi yang berbahaya antara instabilitas politik yang bersumber dari kompetisi partai yang semakin intensif, tekanan ekonomi yang berat, dan birokrasi yang diwarisi dari sistem kolonial tanpa transformasi mendasar dalam norma dan orientasinya. Peraturan Penguasa Militer yang mengatur tentang penindakan terhadap korupsi — yang diterbitkan pada tahun 1957 dan kemudian diikuti oleh instrumen hukum lainnya — lahir bukan dari suatu proyek reformasi tata kelola yang komprehensif, melainkan dari kebutuhan pragmatis untuk memberikan instrumen hukum kepada otoritas militer yang pada periode itu semakin mengambil peran dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban.

Karakter hukum antikorupsi pada periode awal ini sangat mencerminkan konteks kelahirannya. Ia lebih berorientasi pada penindakan dan stabilisasi daripada pada pencegahan dan transformasi institusional. Definisi korupsi yang digunakan bersifat relatif sempit dan berorientasi pada kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara langsung. Yang paling signifikan secara analitik adalah bahwa legislasi awal ini tidak lahir dari kesadaran bahwa korupsi merupakan ancaman sistemik terhadap tatanan negara hukum — ia lahir dari kebutuhan untuk memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap penyalahgunaan yang sudah berlangsung. Perbedaan antara kedua orientasi ini — antara instrumen penindakan reaktif dan komitmen transformatif proaktif — merupakan perbedaan paradigmatik yang akan terus mewarnai evolusi legislasi antikorupsi Indonesia hingga hari ini.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed