Larangan Penggunaan Narkotika Secara Bebas

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Larangan Penggunaan Narkotika Secara Bebas

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan (berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Penggunaan narkotika secara bebas dilarang di Indonesia. Diuraikan lebih spesifik menjadi beberapa kategori, yang meliputi penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, pasien pengguna berdasarkan resep medis, atau klasifikasi lain yang disesuaikan dengan fakta hukum di lapangan.[1]

[1] C.S.T. Kansil. 2014. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 415.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed