Problematika Koordinasi dan Fragmentasi Ekosistem Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Problematika Koordinasi dan Fragmentasi Ekosistem Hukum

Analisis terhadap berbagai instrumen hukum yang membentuk ekosistem antikorupsi Indonesia tidak dapat mengabaikan persoalan yang mungkin paling menghambat efektivitasnya: fragmentasi dan ketidakkoherensian antara berbagai komponen ekosistem tersebut. Setiap instrumen hukum yang telah dianalisis dalam subbab ini dikembangkan dalam konteks yang berbeda, ditopang oleh kelembagaan yang berbeda, dan diorientasikan pada tujuan-tujuan yang meskipun saling berkaitan tidak selalu dikoordinasikan secara sistematis.

Fragmentasi ini termanifestasi dalam beberapa bentuk yang dapat diidentifikasi secara analitik. Pertama, fragmentasi kelembagaan: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, BPKP, Komisi Informasi, LKPP, dan berbagai lembaga sektoral lainnya masing-masing memiliki mandat yang berkaitan dengan pemberantasan atau pencegahan korupsi, namun koordinasi di antara mereka tidak selalu berlangsung secara sistematis dan efektif. Tumpang tindih kewenangan menghasilkan konflik yurisdiksi yang membuang sumber daya, sementara celah koordinasi menghasilkan kasus-kasus yang jatuh di antara batas-batas kelembagaan tanpa ditangani secara efektif.

Kedua, fragmentasi normatif: berbagai instrumen hukum yang membentuk ekosistem ini dikembangkan pada waktu yang berbeda, oleh pembentuk hukum yang berbeda, dan dengan logika normatif yang tidak selalu diharmonisasikan satu sama lain. Inkonsistensi definisi, standar yang berbeda untuk konsep yang serupa, dan ketidakjelasan tentang bagaimana berbagai instrumen berinteraksi dalam situasi yang konkret menghasilkan ketidakpastian yang dapat dieksploitasi dan yang melemahkan koherensi sistem secara keseluruhan.

Ketiga, fragmentasi informasi: efektivitas strategi follow the money bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber — transaksi keuangan, data pengadaan, informasi pajak, data kepegawaian — yang masing-masing dikelola oleh lembaga yang berbeda dengan sistem yang berbeda dan dengan tingkat keterbukaan yang berbeda. Integrasi data lintas lembaga untuk tujuan antikorupsi menghadapi hambatan teknis, kelembagaan, dan normatif yang signifikan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed