
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Applied Theory: Teori Good Governance
Applied Theory yang digunakan oleh Peneliti dalam penulisan desertasi berjudul “Politik Hukum Pengaturan Tata Ruang Teluk Jakarta untuk Mewujudkan Good Governance (Politics of Law of Jakarta Bay Spatial Regulation to Realize Good Governance) adalahDalam tataran kajian aplikasi kebijakan Pemerintah Daerah in actu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka analisis permasalahan yang menjadi pokok bahasan, menggunakan “Teori Good Governance”. Delly Mustafa menjelaskan suatu pemahaman yaitu secara sederhana, good governance pada umumnya dapat diartikan sebagai pengelolaan yang baik. Yang dimaksud dengan kata “baik” disini adalah mengikuti kaidah – kaidah tertentu sesuai prinsip – prinsip dasar good governance[1]. Dari segi fungsional, aspek governance dapat ditinjau dari segi apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan, atau justeru sebaliknya dimana pemerintahan tidak berfungsi secara efektif dan terjadi inefisiensi[2]. Menurut Sadjijono, good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita – cita negara. Selaras dengan batasan makna tersebut, ada pula ahli yang megatakan good governance adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber – sumber sosial – budaya, politik, dan ekonomi. good governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita – cita negara dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber – sumber sosial – budaya, politik, dan ekonomi. Dengan demikian untuk terlaksananya good governance, maka pemerintah harus melibatkan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengelola sumber – sumber daya dalam pembangunan.
[1])Delly Mustafa, Birokrasi Pemerintahan, Penerbit CV. Alfabeta, Bandung, 2013, hlm. 186
[2])Delly Mustafa. Ibid, hlm. 187
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
