
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Benturan antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Kontrak (Pacta Sunt Servanda) dalam Hukum Keperdataan
Perjanjian kerja sama merupakan instrumen fundamental dalam menjalankan kegiatan bisnis yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).[1] Dalam doktrin hukum perjanjian, kebebasan berkontrak memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menentukan bentuk, isi, serta syarat-syarat dari suatu perikatan, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata).[2] Secara ideal, suatu perjanjian mengikat para pihak sebagai undang-undang, yang maknanya kesepakatan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial dan memaksa bagi mereka yang membuatnya.[3] Asas pacta sunt servanda ini tidak hanya menjadi landasan moral untuk menepati janji, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi badan usaha dalam memproyeksikan kegiatan bisnisnya, menghitung rasio risiko dan keuntungan, serta menjamin keberlangsungan investasi jangka panjang.[4] Kepastian hukum dalam ranah hukum privat ini adalah urat nadi perekonomian, di mana pelaku usaha sangat bergantung pada stabilitas kesepakatan yang telah ditandatangani untuk mengamankan rantai pasok, pendanaan, dan operasional perusahaan.[5]
Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator dan katalisator yang menciptakan iklim usaha yang stabil, berdaya saing, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi pelaku usaha.[6] Idealnya, pemerintah memosisikan diri sebagai penjaga keseimbangan (the guardian of equilibrium) antara kepentingan publik dan hak-hak privat para investor maupun pelaku ekonomi.[7] Negara, melalui fungsi administratif dan regulasinya, diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi ketertiban umum tanpa harus mencederai hak-hak keperdataan yang telah lahir dan dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan konsepsi negara kesejahteraan (welfare state), intervensi pemerintah dalam ranah hukum ekonomi sejatinya ditujukan untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure), mencegah monopoli, dan mendistribusikan keadilan ekonomi.[8] Oleh karena itu, setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah harus berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas penghormatan terhadap ekspektasi yang sah (legitimate expectation) dari para pelaku usaha yang telah tunduk dan patuh pada rezim hukum pada saat perjanjian kerja sama mereka ditandatangani.[9]
Namun, dinamika perekonomian global, krisis multidimensional, fluktuasi iklim investasi, dan tata kelola negara yang terus berevolusi kerap menuntut pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi secara cepat dan masif. Kebijakan negara tidak berada dalam ruang hampa; ia merespons desakan kebutuhan makroekonomi, tuntutan efisiensi birokrasi, hingga agenda politik-ekonomi nasional. Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan perubahan kebijakan yang sangat signifikan dan transformatif terkait sentralisasi perizinan, standar lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan tata ruang yang diintegrasikan melalui rezim Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta perubahan rezim fiskal dan investasi. Perubahan arsitektur hukum bisnis ini diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), beserta puluhan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunannya. Regulasi sapu jagat (omnibus law) ini secara drastis mengubah paradigma hukum administrasi negara dari yang semula berbasis izin (license-based) atau persetujuan di awal (ex-ante), menjadi pengawasan di akhir berbasis risiko (ex-post risk-based supervision).[10]
Perubahan kebijakan hukum yang sangat masif ini secara langsung mengintervensi rezim hukum bisnis yang sudah berjalan, khususnya berimplikasi pada sektor industri ekstraktif (pertambangan dan migas), infrastruktur berskala besar, serta badan usaha penanaman modal (baik PMA maupun PMDN) yang terikat dalam kontrak-kontrak komersial jangka panjang (long-term commercial contracts).[11] Badan-badan usaha yang beroperasi di sektor ini umumnya mendasarkan struktur pembiayaan (misalnya project financing), kewajiban pasokan (supply obligations), dan perhitungan struktur biaya (cost structure) pada regulasi yang berlaku pada saat perjanjian ditandatangani (the law in force at the time of contract). Hadirnya UU Cipta Kerja dan turunan regulasi perizinan sektoral seringkali diberlakukan secara serta-merta atau dengan masa transisi yang sangat singkat, yang secara doktrinal menyentuh persoalan retroaktivitas kebijakan administratif. Kebijakan ini mengubah syarat pemenuhan komitmen, standar baku mutu, hingga tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.[12]
Perubahan regulasi tersebut pada akhirnya melahirkan problematika yuridis dan empiris yang serius terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya oleh badan usaha dengan mitra bisnisnya, kreditor, maupun dengan negara.[13] Kebijakan baru ini memicu terjadinya renegosiasi paksa (forced renegotiation) akibat perubahan basis ekonomi dari kontrak awal, pembatalan kontrak sepihak oleh salah satu pihak yang berdalih tidak lagi dapat memenuhi standar hukum publik yang baru, serta peningkatan beban operasional (biaya kepatuhan/compliance cost) yang melanggar kesepakatan ekuilibrium awal para pihak. Dalam praktik bisnis, suatu kontrak dirancang dengan memproyeksikan alokasi risiko yang terukur.[14] Ketika negara tiba-tiba merombak aturan main (seperti mengubah tata cara divestasi, melarang ekspor komoditas mentah tertentu, atau mewajibkan sertifikasi dan perizinan baru yang memakan biaya besar), maka alokasi risiko dalam kontrak tersebut menjadi hancur berantakan. Salah satu pihak yang merasa dirugikan seringkali menggunakan perubahan regulasi ini sebagai alasan pembenar (tindakan penguasa atau factum principis) untuk berlindung di balik klausul keadaan memaksa (force majeure) atau kondisi yang memberatkan (hardship), guna melepaskan diri dari kewajiban kontraktualnya.[15]
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dan secara substansial mengancam perlindungan hukum bagi badan usaha. Terdapat benturan filosofis dan normatif yang sangat tajam antara asas kepastian kontrak dan otonomi kehendak dalam hukum privat, dengan asas perundang-undangan yang bersifat memaksa (dwingend recht) dalam ranah hukum publik.[16] Hukum publik, demi melindungi kepentingan umum yang lebih luas, seringkali menuntut kepatuhan mutlak tanpa memedulikan apakah kepatuhan tersebut menghancurkan nilai keekonomian dari suatu kontrak privat. Jika dibiarkan tanpa adanya instrumen perlindungan atau mitigasi hukum yang memadai, kondisi ini berpotensi memicu lonjakan sengketa komersial yang bermuara pada wanprestasi massal, kebuntuan proyek-proyek strategis, kebangkrutan badan usaha, hingga ancaman kerugian investasi yang berdampak pada larinya modal ke luar negeri (capital flight). Lebih jauh, bagi investor asing, ketiadaan perlindungan terhadap perubahan regulasi ini dapat memicu gugatan arbitrase investasi internasional (misalnya di forum ICSID) dengan dalih terjadinya pengambilalihan hak milik secara tidak langsung (indirect expropriation atau regulatory takings) serta pelanggaran terhadap prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment) yang dijamin dalam berbagai Bilateral Investment Treaties (BIT).[17]
Diskursus mengenai dampak dinamika kebijakan pemerintah terhadap hukum perjanjian sejatinya telah banyak dikaji oleh para sarjana hukum maupun ekonom sebelumnya. Penelitian korelasi antara kedaulatan negara dalam membentuk hukum dan dampaknya terhadap kesepakatan keperdataan selalu menjadi isu yang terus berkembang seiring dengan modernisasi hukum bisnis. Penelitian oleh Hutauruk, Ali & Sinambela (2026) menyimpulkan bahwa intervensi negara melalui regulasi publik terutama di masa krisis atau reformasi hukum seringkali digunakan secara opurtunistis oleh salah satu pihak dalam kontrak sebagai alasan force majeure (keadaan memaksa) atau hardship. Dalam temuannya, menekankan bahwa hakim atau arbiter kerap mengalami kesulitan dalam menentukan batas yang jelas antara risiko bisnis normal yang harus ditanggung oleh debitur, dengan risiko perubahan regulasi pemerintah (risiko regulatori) yang benar-benar mustahil untuk diprediksi (unforeseeable) dan menghalangi pelaksanaan prestasi secara permanen. Penelitian ini menyoroti bahwa ketiadaan klausul pembagian risiko legislatif (legislative risk allocation) dalam kontrak perusahaan-perusahaan domestik kerap menjadi titik lemah yang memicu sengketa berkepanjangan.[18]
Kajian lain yang sangat relevan dilakukan oleh Lasut et al., (2026), yang menyoroti aspek perlindungan hukum dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan dan kewajiban pelingkupan wilayah usaha dan pilihan hukum.[19] Menitikberatkan pada pentingnya klausul stabilisasi (stabilization clause) dalam Perjanjian Investasi (baik kontrak karya maupun izin usaha pertambangan khusus) untuk memitigasi risiko regulatory takings oleh negara.[20] Menurut Setiawan, kebijakan pemerintah yang secara radikal mengubah postur fiskal badan usaha, meskipun sah secara hukum tata negara demi mendongkrak penerimaan negara, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas iktikad baik apabila dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak atau tanpa masa transisi yang wajar. Fokus penelitian memperlihatkan bagaimana negara berkembang seringkali terjebak dalam dilema antara memaksimalkan kedaulatan ekonominya dan menjaga reputasinya sebagai wilayah yang ramah investasi.[21]
Selain itu, literatur lain oleh Sulaiman et al., (2023) menitikberatkan pada transisi rezim hukum dari yang semula berbasis negosiasi kontrak negara (state-contract based) menjadi murni rezim perizinan sepihak (unilateral license-based system) pasca reformasi perizinan besar-besaran di Indonesia. Mengeksplorasi bagaimana asas retroaktif secara diam-diam (de facto retroactivity) kerap terjadi ketika peraturan pemerintah mewajibkan pelaku usaha lama untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru dalam batas waktu tertentu, tanpa memedulikan hak-hak yang telah diperoleh (acquired rights / substantive legitimate expectation) oleh badan usaha tersebut di masa lalu. Temuan mereka memotret kerentanan posisi hukum pelaku usaha ketika berhadapan dengan diskresi aparatur birokrasi, di mana instrumen perizinan tidak lagi sekadar menjadi alat kendali, melainkan menjelma menjadi instrumen pemaksa yang merusak ekuilibrium perjanjian pembiayaan (kredit) yang telah disepakati antara pelaku usaha dengan pihak perbankan.[22]
Meskipun telah terdapat berbagai literatur dan kajian pustaka yang secara mendalam mengkaji hubungan tegangan antara regulasi publik dan kontrak privat, penelitian-penelitian terdahulu tersebut belum menelaah secara komprehensif mengenai implikasi spesifik, sistematis, dan terstruktur dari pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunan perizinan berusahanya (OSS-RBA) terhadap kelangsungan kontrak-kontrak komersial (B2B commercial contracts) di luar aspek investasi asing semata. Kebanyakan penelitian sebelumnya hanya terjebak pada analisis sengketa arbitrase internasional atau hanya berfokus pada hubungan antara investor dan negara (B2G).[23] Sangat minim literatur yang membedah bagaimana regulasi sapu jagat ini mendisrupsi perjanjian kerja sama antar sesama pelaku usaha lokal (B2B), implikasinya terhadap doktrin penyesuaian kontrak, serta absennya skema perlindungan hukum terintegrasi ketika klausul pengecualian bersyarat (grandfather clause) yang biasanya melindungi kontrak lama dari regulasi baru tidak diadopsi atau diterapkan secara konsisten oleh pembuat kebijakan.
[1] Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001. hlm. 56-58.
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2009. hlm. 345.
[3] Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana. 2010. hlm. 76-78.
[4] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2006. hlm. 210.
[5] Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. 2003. hlm. 82.
[6] Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001. hlm. 88.
[7] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003. hlm. 45.
[8] Zainal Asikin. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2013. hlm. 112.
[9] Ridwan Khairandy. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003. hlm. 195.
[10] Paulus Effendi Lotulung. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993. hlm. 91.
[11] S.F. Marbun dan Moh. Mahfud M.D.. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty. 2006. hlm. 145.
[12] Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2003. hlm. 78.
[13] Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2007. hlm. 112.
[14] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001. hlm. 234.
[15] Nindyo Pramono. Hukum Komersial. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. 2006. hlm. 188.
[16] Y. Sri Pudyatmoko. Perizinan: Masalah dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo. 2009. hlm. 142.
[17] Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. 1993. hlm. 289.
[18] Hutauruk, A., Ali, A., & Sinambela, H. (2026). Reconstructing Standards for the Assessment of Electronic Evidence in Indonesian Civil Procedure from the Perspective of ISO/IEC 27037: 2012. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 13(1), hlm. 520-538. https://doi.org/10.32505/politica.v13i1.15704
[19] Lasut, S. A., Margono, F. S., Ahoen, B., & Hutauruk, A. (2026). Analisis Penerapan Pilihan Hukum Terhadap Konflik Kontrak Bisnis Internasional Antara Pelaku Usaha Indonesia dan Mitra Asing. Collegium Studiosum Journal, 9(1). hlm. 377-389. https://doi.org/10.56301/csj.v9i1.2379
[20] J. Satrio. Hukum Perikatan. Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni. 1992. hlm. 250.
[21] Sentosa Sembiring. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia. 2006. hlm. 133.
[22] Sulaiman, S., Margono, F. S., Ahoen, B., & Hutauruk, A. (2026). Tinjauan Terhadap Sengketa Klaim Pembayaran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rumah Sakit Graha Medika Kenari Kabupaten Bogor. Collegium Studiosum Journal, 9(1). hlm. 365-375. https://doi.org/10.56301/csj.v9i1.2381
[23] Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana. 2005. hlm. 176.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
