
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Budaya Hukum sebagai Fondasi Analisis Sosiologis
Secara sistematis dapat dikemukakan fondasi filosofis antikorupsi, kerangka regulasi yang berlapis, arsitektur kelembagaan, dinamika penegakan hukum pidana, hingga agenda reformasi administratif yang menjadi prasyarat tata negara yang bersih. Namun seluruh konstruksi normatif dan institusional tersebut bertumpu pada satu kondisi yang kerap diabaikan dalam kalkulasi kebijakan: apakah masyarakat, termasuk para penyelenggara negara, sesungguhnya menghayati nilai-nilai yang menjadi fundamen hukum antikorupsi itu? Pertanyaan inilah yang menempatkan budaya hukum sebagai variabel penentu yang tidak dapat direduksi menjadi soal teknis legislasi maupun efisiensi birokrasi semata.
Lawrence M. Friedman, dalam karyanya yang menjadi rujukan klasik sosiologi hukum, mengidentifikasi tiga komponen sistem hukum yang saling bergantung: struktur, substansi, dan budaya hukum.1 Dari ketiganya, budaya hukumlah yang paling menentukan apakah sistem hukum berjalan sesuai tujuannya. Friedman membedakan internal legal culture, yakni sikap dan nilai yang dimiliki para profesional hukum, dari external legal culture, yakni orientasi dan kepercayaan masyarakat umum terhadap hukum.2 Korupsi yang mengakar di Indonesia menunjukkan gejala disfungsi pada kedua lapisan tersebut sekaligus: profesional hukum yang berkarier dalam lingkungan koruptif kehilangan orientasi normatifnya, sementara masyarakat luas mengembangkan pragmatisme adaptif yang menerima korupsi sebagai cara kerja sistem yang tidak terhindarkan.
Roger Cotterrell memperdalam perspektif ini dengan menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak tumbuh dari otoritas formal negara semata, melainkan dari seberapa dalam norma hukum diserap ke dalam kesadaran kolektif dan praktik sosial sehari-hari.3 Dalam konteks pemberantasan korupsi, implikasi teoritis pernyataan tersebut sangat jauh jangkauannya: efektivitas undang-undang tindak pidana korupsi, kekuatan lembaga antikorupsi, dan ketegasan aparatur penegak hukum tidak akan menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan selama budaya hukum yang menopang praktik koruptif itu sendiri tidak ditransformasi. Pemberantasan korupsi, dengan demikian, adalah proyek transformasi budaya hukum, bukan semata-mata rekayasa regulasi.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
