Grand Theory: Teori Politik Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Grand Theory: Teori Politik Hukum

       Grand Theory yang dijadikan rujukan oleh Peneliti dalam penulisan desertasi berjudul “Politik Hukum Pengaturan Tata Ruang Teluk Jakarta untuk Mewujudkan Good Governance (Politics of Law of Jakarta Bay Spatial Regulation to Realize Good Governance)  adalah konsepsi “Teori Politik Hukum” dalam konteks sinkronisasi kebijakan regulasi (pembentukan peraturan perundang – undangan) Pemerintah menjalankan fungsi melakukan pengaturan tata ruang teluk Jakarta  dalam rangka mewujudkan good and clean government. Oleh karena itu, kajian yuridis normatif merujuk pada hakekat hukum merupakan pengendali interaksi kehidupan masyarakat serta mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan – kepentingan agar tercapai tujuan hidup bersama (mutual wants).  Berkaitan dengan maksud dan tujuan hidup bersama tersebut maka diperlukan adanya Politik Hukum dalam kebijakan pengaturan dan pengelolaan tata ruang teluk Jakarta agar political will tersebut tepat sasaran dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Secara lugas, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk[1]. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai  suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: i. tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada; ii. cara – cara  apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; iii. kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; iv. dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara – cara  untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik[2].

Politik hukum tidak terlepas daripada realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita, dan di lain fihak, sebagai salah satu anggota masyarakat dunia, politik hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan politik hukum internasional. Dengan demikian faktor – faktor yang akan menentukan politik hukum nasional itu tidaklah semata – mata ditentukan oleh apa yang kita cita – citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoritisi belaka, akan tetapi ikut ditentukan oleh perkembangan hukum di lain – lain negara, serta perkembangan hukum internasional[3].

[1])Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta,  1986, hlm.  160

[2])Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung,  1991, hlm. 352-353

[3])C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 1991, hlm. 1

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed