Hukum Progresif dalam Hukum Pidana

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Hukum Progresif dalam Hukum Pidana

Teori Hukum Progresif, yang digagas oleh pemikir hukum terkemuka Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo, digunakan sebagai lensa kritis utama dalam penelitian ini untuk membedah kebuntuan praktik penegakan hukum konvensional.[1] Konsep ini berdiri di atas postulat dasar bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi pada kesejahteraan dan keadilan manusia, bukan sebaliknya, di mana manusia dikorbankan demi mengejar kepastian teks hukum yang semu.[2] Hukum progresif menolak pandangan aliran positivisme kaku yang memandang hukum sebagai sebuah institusi yang statis, final, dan mutlak. Sebaliknya, konsep ini memandang hukum sebagai entitas yang hidup, senantiasa mengalir, dan berada dalam proses pembentukan yang terus-menerus (law as a process, law in the making) guna merespons dinamika dan kebutuhan zaman.[3] Dalam konteks penelitian ini, kerangka hukum progresif dioperasionalkan sebagai tuntutan moral dan profesional bagi aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim agar memiliki keberanian intelektual dan nurani untuk melakukan terobosan-terobosan pemikiran. Aparat dituntut untuk tidak sekadar memposisikan diri sebagai corong undang-undang yang membabi-buta (la bouche de la loi). Melalui pendekatan ini, penegak hukum didorong untuk melakukan “pembebasan hukum” melalui penafsiran yang menyeluruh, guna mencegah terjadinya ketidakadilan substantif yang sering kali muncul akibat penerapan teks undang-undang secara kaku, terutama ketika menangani kompleksitas peran individu dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara berkelompok.

[1] Satjipto Rahardjo. Op. Cit., Hukum dan Perubahan Sosial. hlm. 178.

[2] Mardjono Reksodiputro. Op. Cit., lm. 44.

[3] Andi Hamzah. 1994. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm. 102.

News Feed