Kilas Pandang Sistem Kepartaian di Indonesia

Berita Hukum22 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kilas Pandang Sistem Kepartaian di Indonesia

      Dalam bukunya yang berjudul Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Sunaryati Hartono, menjelaskan bahwa “Para sosiolog umumnya berpendapat bahwa tidak ada suatu masyarakatpun yang tidak berubah, walaupun ada masyarakat yang berubah lebih cepat daripada masyarakat yang lain. Sejarah perkembangan peradilan manusia telah membuktikannya sebagai akibat perkembangan di berbagai aspek kehidupan yang mempengaruhi interaksi sosial. Perilaku manusia bukan semata – mata perilaku biologis tetapi lebih merupakan perilaku sosiologis dan etis yang bermakna karena berdasarkan pada suatu falsafah mengenai makna kehidupan itus sendiri; baik yang menyangkut tujuan manusia pribadi; maupun yang mengarahkan kehidupan manusia dalam kelompok atau masyarakat”[1]).

Sistem kepartaian pada umumnya terdiri dari 3 (tiga) macam dengan sub – sub kategori didalamnya, yaitu:

  1. Sistem Satu Partai / Partai Tunggal (Single Party System);

Sistem ini merupakan istilah yang menyangkal diri sendiri (contradictio in terminis), dimana dalam satu negara hanya terdapat satu partai dan tidak ada partai yang lain sebagai oposisi atau koalisi.

  1. Sistem Dua / Dwi Partai (Bi – Party System);

Dalam  ilmu  politik, pengertian sistem dwi partai diartikan yaitu adanya 2 (dua) partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari 2 (dua) partai.

  1. Sistem Multi Partai (Multi Party System);

Dalam suatu negara yang banyak terdapat partai politik (sistem multi partai), dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai, dimana golongan – golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan – iktan terbatas (primordial) dalam satu wadah saja.

Sistem kepartaian dan partai politik merupakan 2 (dua) konsep berbeda. Sistem kepartaian menunjukkan format keberadaan antar partai politik dalam sebuah sistem politik spesifik, oleh sebab sistem politik berbeda-beda di setiap negara atau di satu negara pun berbeda-beda dilihat dari aspek sejarahnya. Sistem politik yang dikenal hingga kini adalah Demokrasi Liberal, Kediktatoran Militer, Komunis, dan Otoritarian Kontemporer.

Demokrasi Liberal adalah sistem politik yang melakukan pembebasan warganegara untuk berorganisasi, mendirikan partai politik, mengemukakan pendapat dan sebagainya. Dalam Demokrasi Liberal, partai politik dapat berkembang secara alami, bergabung antara satu partai dengan partai lain secara sukarela, dan bebas melakukan oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Demokrasi Liberal kini dianut di negara-negara seperti Indonesia (kita menyebutnya dengan istilah demokrasi berdasarkan Pancasila), Swedia, Inggris, Amerika Serikat, Filipina, dan lain-lain.

Komunis adalah sistem politik tertutup, di mana kebebasan berorganisasi, termasuk mendirikan partai politik tidak ada kalaupun ada maka sangat dibatasi . Di dalam sistem politik komunis, biasanya hanya ada 1 partai yang legal berdiri dan memerintah, yaitu Partai Komunis. Partai identik dengan pemerintah. Partai-partai lain ditiadakan dan jika pun terlanjur berdiri, akan dibubarkan. Negara-negara yang masih menganut sistem politik komunis ini adalah Vietnam, Kuba, Korea Utara, dan Cina. Di negara-negara tersebut, Partai Komunis adalah satu-satunya partai yang berkuasa dan boleh berdiri.

Otoritarian Kontemporer adalah sistem politik dalam mana personalitas pemerintah (presiden dan pendukungnya) sangat besar. Dalam Otoritarian Kontemporer, biasanya ada satu partai dominan dan beberapa partai “figuran.” Pemerintah mengontrol keberadaan partai-partai politik dan mengintervensi jika terdapat masalah dalam struktur internal partai. Indonesia di masa Orde Baru mencirikan hal ini, di mana Golkar (Golongan Karya) yang notabene pada saat itu tidak mau disebut partai menjadi partai dominan, sementara PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia) selaku partai “figurannya”.     Kediktatoran Militer adalah pemerintahan yang dikuasai sebuah faksi militer. Kediktatoran Militer biasanya muncul ketika militer menilai politisi sipil tidak mampu menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut. Militer (salah satu faksinya) kemudian melakukan kudeta dan langsung memerintah tanpa memperhatikan partai-partai politik yang ada. Pemerintahan yang muncul ini menyerupai “darurat perang”, sehingga mustahil partai politik dapat beraktivitas secara leluasa. Myanmar dan Pakistan di bawah Jenderal Musharraf adalah contoh dari kediktatoran militer ini.

Sistem kepartaian adalah “pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara.” Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.
Sistem kepartaian belumlah menjadi seni politik yang mapan. Artinya, tata cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian belum disepakati oleh para peneliti ilmu politik. Namun, yang paling mudah dan paling banyak dilakukan peneliti adalah menurut jumlah partai yang berkompetisi dalam sistem politik.      Maurice Duverger menyebut sistem kepartaian  menurut jumlah partai, Robert Dahl menurut skala kompetisi yang opositif, Blondel melakukan menurut ukuran jumlah dan besar partai secara relatif, Rokkan menurut jumlah partai, kadang-kadang satu partai mayoritas, dan distribusi kekuatan partai-partai minoritas, dan Giovani Sartori menurut jumlah partai dan jarak ideologi antar partai-partai tersebut.

Mair sendiri cenderung menyebut klasifikasi Giovani Sartori sebagai yang paling dekat untuk digunakan. Alasannya, pertama, klasifikasi Sartori bersifat paling komprehensif dan bisa diterapkan pada kasus-kasus empiris (nyata). Kedua, ia bisa diterapkan di negara-negara dengan jumlah dan sistem kepartaian berbeda. Misalnya Amerika Serikat yang sistem 2 partai, India yang satu partai berkuasa (Kongres), Malaysia yang satu partai berkuasa (UMNO), Jepang yang satu partai berkuasa (Liberal Demokrat). Ketiga, klasifikasi tersebut tetap memperhatikan pola-pola kompetisi dan interaksi antar partai dan cocok dengan pengertian sistem kepartaian itu sendiri. Keempat, ia mengkaitkan antara perilaku pemilih dengan hasil pemilihan.

Sistem 2 (dua)  Partai menurut Sartori  adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan format terbatas dan jarak ideologi yang tidak terlalu jauh,  misalnya terjadi di Inggris, di mana meskipun banyak partai berdiri, tetapi hanya 2 (dua) partai yang eksis di setiap Pemilu (Pemilihan Umum), yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif. Hal ini juga terjadi di Amerika Serikat, di mana Partai Republik dan Partai Demokrat yang hadir di setiap Pemilu, untuk kemudia memegang kendali pemerintahan.

Pluralisme Moderat adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan pluralisme terbatas dan jaran ideologi antarpartai yang tidak terlampau jauh. Ini terjadi di Denmark. Pluralisme Terpolarisasi adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan pluralisme ekstrim dan besarnya jarak ideologi antar partai. Ini terjadi di Italia selama tahun 1970-an dan Chili sebelum kudeta tahun 1973).     Partai Berkuasa adalah sistem kepartaian yang ditandai dengan adanya 1 (satu) partai yang selalu memenangi kursi di Parlemen. Seperti telah disebut, ini terjadi di Malaysia, India, dan Jepang. Partai yang ikut pemilu tetap banyak, akan tetapi yang menang adalah partai yang  “itu – itu”  saja.

Sebagai komparasi, berikut ini dikemukakan keikutsertaan partai – partai politik pada beberapa masa pemerintahan, yaitu:

  1. Masa Orde Lama:
  • Pemilu ke – 1, tanggal 25 September 1955 (Tahap I) untuk memilih anggota DPR, dan  tanggal 15 Desember 1955 (Tahap II) untuk memilih anggota konstituante, diikuti oleh 20 (dua puluh) partai politik, antara lain: Partai Masyumi, PNI, NU, PKI, PIR, Parkindo, PSII, Partai Katolik, PSI, Partai Murba, Perti, IPKI, Partai Buruh, PIR Hazairin, PIR Wongsonegoro, PRN, Persatuan Progresif, Demokrat, Parindra, SKI, SOBSI, BTI, GTI;
  1. Masa Orde Baru:
  • Pemilu ke – 2, tanggal 9 Juli 1971, diikuti oleh 10 (sepuluh) partai politik, antara lain: PNI, NU, Parmusi, Murba, IPKI, Parkindo, Partai Katolik, PSII, Perti, Golkar;
  • Pemilu ke – 3, tanggal 2 Mei 1977, diikuti oleh 3 (tiga) partai politik, antara lain: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar);
  • Pemilu ke – 4, tanggal 2 Mei 1982,  diikuti oleh 3 (tiga) partai politik, antara lain: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar);
  • Pemilu ke – 5, tanggal 23 April 1987, diikuti oleh 3 (tiga) partai politik, antara lain: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar);
  • Pemilu ke – 6, tanggal 9 Juni 1992, diikuti oleh 3 (tiga) partai politik, antara lain: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar);
  • Pemilu ke – 7, tanggal 9 Juni 1997, diikuti oleh 3 (tiga) partai politik, antara lain: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar);
  1. Masa Orde Reformasi:
  • Pemilu ke – 8, tanggal 7 Juni 1999, diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) partai politik;
  • Pemilu ke – 9, tanggal 5 April 2004 (Tahap I) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan 5 Juli 2004 (Tahap II) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang diikuti oleh 24 (dua puluh empat) partai politik, antara lain: Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), dan lain – lain;
  • Pemilu ke – 10, tanggal 9 April 2009, untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) partai politik nasional, dan 6 (enam) partai politik lokal Aceh.

[1]) Sunaryati Hartono. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung (Penerbit Alumni.1991) halaman 87.

[2]) Seta Basri.Sistem Kepartaian dan Partai Politik. (Media Online, Jakarta) 2013.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed