
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Krisis pengelolaan sampah di DKI Jakarta
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus bagian dari hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat membawa konsekuensi logis berupa kewajiban bagi negara dan masyarakat untuk secara sinergis melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.[2] Namun, dalam konteks wilayah perkotaan seperti Provinsi DKI Jakarta, hak fundamental tersebut terancam oleh krisis pengelolaan persampahan yang berakar dari rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum lingkungan.[3]
Sebagai sebuah kota megapolitan, DKI Jakarta menghasilkan timbulan sampah dalam skala yang sangat masif. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, tercatat tidak kurang dari 7.500 hingga 8.000 ton sampah dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setiap harinya.[4] Kompleksitas masalah semakin meruncing ketika proses pembuangan sampah tidak dilakukan melalui alur pengelolaan yang semestinya. Praktik membuang sampah sembarangan baik di badan air, saluran drainase, maupun ruang publik masih menjadi fenomena sosiologis yang umum terjadi, yang pada gilirannya memicu bencana banjir tahunan serta mendegradasi kualitas hidup masyarakat perkotaan.[5]
Secara yuridis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang progresif melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah (Perda) ini memuat norma sanksi yang tegas guna menindak para pelanggar. Pasal 130 ayat (1) huruf b secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda uang paksa paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[6] Secara teoretis, eksistensi sanksi pidana/denda ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran melalui optimalisasi fungsi pencegahan (prevention) dan fungsi penghukuman (punishment).[7] Kendati demikian, terdapat kesenjangan yang signifikan antara idealisme hukum dan realitas empiris di lapangan. Meskipun regulasi ini telah diundangkan sejak tahun 2013, efektivitas penegakannya masih jauh dari harapan. Mengacu pada efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dalam karya Zainal Asikin, keberhasilan suatu penegakan hukum sangat bergantung pada lima faktor krusial, hukumnya itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.[8]
Dalam konteks DKI Jakarta, hambatan terbesar terletak pada faktor penegak hukum serta faktor sarana dan fasilitas.[9] Selama ini, paradigma penegakan hukum masih cenderung reaktif, yakni dengan mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara manual.[10] Personel penegak hukum, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, memiliki keterbatasan jangkauan fisik, tenaga, dan waktu. Di wilayah seluas DKI Jakarta, pengawasan manual mustahil dilakukan secara merata selama 24 jam di seluruh titik rawan. Kondisi ini melahirkan kalkulasi oportunistis di tengah masyarakat, yakni terbentuknya persepsi bahwa probabilitas untuk tertangkap saat membuang sampah sembarangan sangatlah kecil. Secara langsung, hal ini meruntuhkan aspek kepastian hukum (certainty of punishment) yang sejatinya merupakan prasyarat utama lahirnya efek jera (deterrence effect).[11]
Penelitian terdahulu oleh Mastari, Rahim dan Arief menyatakan bahwa penegakan sanksi pidana dalam Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2019 belum berjalan efektif karena tidak adanya penerapan sanksi pidana/nihil penindakan, di mana aparat lebih memilih pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan efek jera.[12] Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya dimana akan berfokus pada strategi penaggulangan dan pembuktian pelaku dengan efisiensi pemantauan tersistematis. Penelitian lainnya oleh Banjarnahor dkk menyatakan bahwa berdasakran Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 mengenakan sanksi berupa denda hingga Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga tiga bulan bagi pelanggar, namun tingkat pelanggaran tetap tinggi, dengan lebih dari 1.000 kasus dilaporkan pada tahun 2023 sehingga meskipun peraturan telah ditetapkan, efektivitasnya terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai.[13] Penelitian ini akan fokus kepada strategi evaluasi pelanggaran pelaku buang sampah sembarangan dan penegakan hukum pidananya agar lebih efisiensi.[14]
Kegagalan dalam menciptakan efek jera mengakibatkan sanksi denda di dalam Perda hanya direduksi menjadi ancaman di atas kertas.[15] Masyarakat pelanggar tidak merasa terintimidasi oleh sanksi karena rendahnya risiko penindakan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah transformasi strategis dalam sistem pengawasan, yakni peralihan dari pola konvensional menuju pola berbasis teknologi digital. Saat ini, Provinsi DKI Jakarta telah membangun fondasi infrastruktur menuju Smart City, salah satunya melalui rencana integrasi sekitar 30.000 titik kamera pengawas (CCTV).[16] Idealnya, infrastruktur berskala besar ini tidak hanya dieksploitasi untuk memantau arus lalu lintas atau kriminalitas umum semata, tetapi juga disinkronisasikan secara aktif sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan.
Namun, transisi teknologi ini memunculkan problematika yuridis baru, khususnya mengenai validitas dan kekuatan pembuktian dari rekaman CCTV tersebut dalam menjerat pelaku pembuangan sampah sembarangan. Meskipun instrumen hukum nasional, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah, implementasi teknis dan hukum acaranya dalam penegakan pelanggaran Perda masih penuh dengan kekaburan. Ketiadaan standar operasional dan strategi pengawasan yang sinkron berisiko membuat potensi besar dari puluhan ribu CCTV tersebut menjadi mubazir dalam penanganan krisis persampahan.[17] Tanpa adanya strategi pengawasan digital yang terintegrasi secara sah dengan sistem peradilan atau penindakan pidana ringan, penegakan hukum terhadap pelanggar akan terus mengalami stagnasi. Analisis komprehensif mengenai sinkronisasi CCTV sebagai wujud penguatan faktor sarana penegakan hukum menjadi sangat krusial dan mendesak untuk dieksekusi.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, peneliti memandang perlu untuk melakukan kajian ilmiah yang komprehensif dan mendalam guna merumuskan formulasi penegakan hukum yang berdaya guna, serta membangun strategi pengawasan yang selaras dengan perkembangan teknologi modern. Oleh karena itu, penelitian ini diangkat dengan judul “Analisis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana dan Strategi Pengawasan terhadap Praktik Pembuangan Sampah Sembarangan di DKI Jakarta”.
[1] Abdurrahman. 2003. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 22.
[2] Andreas Pramudianto. 2014. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 32.
[3] Chafid Fandeli. 2004. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan. Yogyakarta: Liberty. hlm. 76.
[4] Okyranida, Indica Yona et al., 2025. “Transformasi Kepemimpinan Organisasi Belajar Mahasiswa melalui Kunjungan TPST Bantar Gebang”. SAP (Susunan Artikel Pendidikan) 10(1). hlm. 304. https://jurnalsjam.com/lcj/article/view/29/37
[5] Arief Sonny Keraf. 2002. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. hlm. 201.
[6] Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 130 Ayat (1) Huruf b.
[7] Lambertus Johannes van Apeldoorn. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm. 50.
[8] Zainal Asikin. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 53.
[9] Juli Soemirat Slamet. 2004. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 125.
[10] Fitriani et al., 2022. “Pelaksanaan Sanksi terhadap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah”. PENSA 4(1). hlm. 16. https://doi.org/10.55448/fj76vf28
[11] Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni. hlm. 135.
[12] Mastari, Hairul Kiay, Erman I. Rahim, and Supriyadi A. Arief. “Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2019 Terhadap Pengelolaan Sampah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4.1 (2026): 6395-6403. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4112
[13] Haryono Danosastro. 2010. Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 442.
[14] Banjarnahor et al. “Efektivitas penerapan hukum dalam penanggulangan sampah sembarangan di Kota Medan: Sebuah studi literatur” Jurnal Ilmiah Nusantara 2(1). hlm. 28-44. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3129
[15] Djoko Murtadho. 1988. Penanganan dan Pemanfaatan Limbah Padat. Jakarta: Mediyatama Sarana Perkasa. hlm. 1-150.
[16] Fitriani et al., Op. Cit. 2022
[17] Muhamad Erwin. 2008. Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama. hlm.42.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
