
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Penerapan Doktrin Penyertaan dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Evolusi hukum pidana di Indonesia telah mencapai titik kulminasi yang sangat bersejarah dan monumental dengan lahir serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional). Terhitung mulai Januari 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia akan secara resmi melepaskan ketergantungan hukumnya yang telah berlangsung lebih dari satu abad lamanya pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), sebuah warisan kolonial Hindia Belanda yang mulai diundangkan melalui Staatsblad 1915 Nomor 732 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1918.[1] Pembaruan regulasi ini sama sekali bukan sekadar pergantian teks undang-undang atau alih bahasa secara administratif, melainkan sebuah manifestasi paripurna dari semangat dekolonialisasi hukum. Dekolonialisasi ini bertujuan luhur guna mewujudkan sebuah kodifikasi hukum pidana nasional yang otentik, di mana secara filosofis, sosiologis, dan yuridis berakar kuat pada nilai-nilai ke-Indonesiaan, falsafah Pancasila, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta prinsip-prinsip hukum modern yang berkeadilan.[2] Pergeseran paradigma ini menandai kebangkitan kedaulatan hukum bangsa Indonesia, yang kini menempatkan hukum pidana bukan lagi sebagai alat penunduk penguasa terhadap rakyatnya, melainkan sebagai instrumen pelindung masyarakat yang beradab dan demokratis.[3]
Dalam mengamati, memahami, dan mengawal masa transisi yang krusial ini, pemikiran cemerlang mengenai Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo menjadi teramat relevan untuk diimplementasikan.[4] Menurut beliau, hukum bukanlah sebuah institusi yang statis, kaku, dan mutlak, melainkan sesuatu yang senantiasa mengalir bak air, hidup, dan harus terus-menerus mampu merespons kebutuhan serta dinamika zaman (law as a process, law in the making).[5] Hukum sejatinya diciptakan dan ada untuk mengabdi pada kesejahteraan serta keadilan manusia, dan bukan sebaliknya, manusia yang dikorbankan demi kepastian teks hukum.[6] Dalam konteks penegakan hukum di era transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional ini, aparat penegak hukum baik itu penyidik kepolisian, penuntut umum, maupun hakim dituntut secara moral dan profesional untuk tidak lagi sekadar memposisikan diri sebagai corong undang-undang yang membabi-buta (la bouche de la loi).[7] Penegakan hukum harus bernapas progresif; yang berarti aparat harus memiliki keberanian intelektual dan nurani untuk melakukan terobosan-terobosan pemikiran apabila teks formal undang-undang justru berpotensi membelenggu dan menimbulkan ketidakadilan substantif.[8] Tuntutan akan progresivitas ini menjadi sangat mendesak terutama dalam upaya mengurai kompleksitas ajaran penyertaan (Deelneming) di lapangan, mengingat kejahatan yang terjadi khususnya yang dilakukan secara berkelompok semakin berkembang dengan tingkat kecanggihan dan modus operandi yang jauh lebih rumit daripada apa yang dibayangkan oleh pembentuk undang-undang di masa lalu.[9]
Eksistensi WvS sebagai basis hukum pidana materiil di Indonesia selama kurun waktu yang sangat panjang pada hakikatnya merupakan sebuah anomali yuridis bagi negara yang telah merdeka dan berdaulat.[10] Meskipun sejarah mencatat bahwa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Indonesia telah melakukan upaya “nasionalisasi” terhadap WvS untuk mengisi kekosongan hukum pasca-kemerdekaan, langkah tersebut hanyalah bersifat tambal sulam. Secara substantif, roh, watak, dan filosofi dasar yang terkandung di dalam rumusan pasal-pasalnya masih sangat kental membawa DNA dan kepentingan penguasa kolonial Belanda. Hukum kolonial pada dasarnya diciptakan semata-mata untuk mempertahankan ketertiban umum (openbare orde) dan menjaga stabilitas ekonomi serta politik rezim penjajah. Akibatnya, watak hukum yang lahir adalah sangat represif, kaku, positivistik, dan diskriminatif.[11] Karakteristik usang ini sangat kentara terlihat pada pengaturan mengenai delik-delik terhadap harta benda, seperti pencurian dengan pemberatan. Dalam sistem WvS, perlindungan terhadap properti seringkali diagungkan sedemikian rupa, sehingga penerapannya di lapangan dilakukan secara rigid dan mekanistis tanpa mempertimbangkan sama sekali latar belakang sosiologis pelaku, motif kemiskinan struktural, maupun menimbang secara presisi derajat kesalahan (schuld) masing-masing individu secara mendalam.[12]
Sebagai antitesis dari karakter hukum peninggalan kolonial tersebut, dekolonialisasi hukum pidana yang terwujud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan sebuah lompatan transformasi nilai dan paradigma hukum yang revolusioner.[13] Di dalam kerangka pemikiran Hukum Progresif, dekolonialisasi bukan hanya soal kemerdekaan dari bangsa asing, melainkan kemerdekaan dari cara berhukum yang membelenggu, sebuah upaya membebaskan diri dari hukum yang mati menuju hukum yang berjiwa.[14] KUHP Nasional yang baru secara tegas menggeser poros hukum pidana yang awalnya sangat berorientasi pada penghukuman fisik, pembalasan dendam (lex talionis), dan penderitaan (retributif), menuju paradigma pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif (memperbaiki pelaku), rehabilitatif (memulihkan keadaan pelaku), dan restoratif (memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat kejahatan).[15] Dengan demikian, perubahan rumusan delik seperti yang termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 WvS yang kini bertransformasi menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf g dalam KUHP Nasional, tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan penomoran pasal belaka. Perubahan ini harus dipandang secara holistik sebagai bagian integral dari misi besar dekolonialisasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap harta benda masyarakat tetap dijalankan secara efektif, namun dengan tetap menjunjung tinggi harkat martabat manusia, proporsionalitas sanksi, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.[16]
Sejarah perjuangan pembentukan KUHP Nasional yang telah memakan waktu lebih dari 60 tahun sejak dicanangkan pada Seminar Hukum Nasional I di Semarang tahun 1963 menunjukkan betapa kehati-hatian bangsa ini dalam merumuskan tata hukumnya.[17] Di antara berbagai pengaturan tindak pidana yang mengalami penyesuaian, salah satu delik klasik yang tetap menjadi pusat perhatian dan paling sering terjadi di tengah masyarakat adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu orang. Dalam tatanan WvS (hukum lama), tindak pidana ini diatur dengan kualifikasi “pencurian dengan keadaan memberatkan” melalui Pasal 363 ayat (1) ke-4, yang mensyaratkan unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.[18] Kini, di dalam era hukum yang baru, norma tersebut telah bertransformasi bentuk dan tempatnya menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sekilas, secara substansi gramatikal, perumusan unsur “secara bersama-sama dan bersekutu” dalam kodifikasi baru ini tampak memiliki kemiripan dengan pendahulunya. Namun, penggunaan frasa ini dalam konteks KUHP yang dikawal oleh paradigma baru tentu menuntut analisis yuridis yang lebih tajam, segar, dan mendalam. Secara yuridis normatif, timbul sebuah diskursus krusial: apakah perubahan redaksional dan konteks filosofis KUHP baru ini membawa implikasi langsung terhadap standar pembuktian niat jahat kolektif (mens rea) serta bagaimana membedah peran individu di dalam suatu persekutuan kejahatan?
Kegalauan normatif di atas menemukan urgensinya ketika dihadapkan pada realitas empiris di lapangan. Fakta-fakta praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa penentuan pertanggungjawaban pidana dalam kasus-kasus kejahatan berkelompok senantiasa menghadapi tantangan dan dilema yang sangat serius. Sebagai praktisi di lingkungan Kepolisian, penulis secara langsung mengobservasi dan melihat adanya kecenderungan yang mengkhawatirkan, yakni terjadinya “generalisasi kualifikasi peran” di dalam proses penyidikan. Dalam penanganan kasus pencurian berkelompok, sering kali aparat penegak hukum mengambil jalan pintas yang pragmatis. Setiap individu yang terbukti berada di lokasi kejadian perkara (TKP) atau memiliki relasi dengan peristiwa tersebut cenderung langsung dikategorikan secara serampangan sebagai pelaku turut serta (medepleger).[19] Pengkategorian sapu jagat ini dilakukan tanpa didahului oleh adanya upaya pemilahan peran yang teliti, mendetail, dan objektif antara siapa yang sesungguhnya menjadi pelaku materiil/utama (pleger), siapa yang sekadar turut serta (medepleger), siapa yang hanya bertindak sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige), atau bahkan siapa yang sebenarnya merupakan pelaku intelektual (doenpleger/uitlokker).[20] Ketiadaan pemilahan yang presisi ini berakar pada kerumitan merekonstruksi mens rea masing-masing individu di tengah situasi kejahatan yang chaos, namun dampak yuridis dari penyederhanaan ini sangatlah fatal bagi nasib hukum seseorang.[21]
Generalisasi kualifikasi peran dalam praktik penyidikan tersebut pada hakikatnya memicu lahirnya konflik antara tujuan perlindungan hukum dengan asas proporsionalitas pemidanaan.[22] Perlindungan hukum sejatinya tidak boleh dimaknai secara dangkal dan sepihak hanya sebagai upaya instrumen negara untuk melindungi korban dari kerugian harta benda dan memulihkan kerugiannya.[23] Di dalam sistem peradilan pidana yang sehat dan demokratis, payung perlindungan hukum juga harus direntangkan untuk mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka atau terdakwa.[24] Perlindungan bagi tersangka bermakna bahwa negara harus menjamin individu tersebut tidak akan dijatuhi ancaman pidana atau sanksi yang melampaui batas kewajaran dari derajat kesalahan faktualnya.[25] Sederhananya, apabila di dalam suatu tindak pidana pencurian berkelompok, seorang individu terbukti hanya sekadar memberikan bantuan yang bersifat sangat minimal, situasional, atau tidak esensial misalnya hanya mengawasi keadaan dari kejauhan tanpa ikut merencanakan pemufakatan jahat maka sesuai dengan prinsip keadilan substantif dan kemurnian doktrin penyertaan, ia sama sekali tidak semestinya dipaksa memikul beban ancaman pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama yang membobol dan merampas harta benda.[26] Ketimpangan penjatuhan sanksi akibat generalisasi peran ini secara langsung mencederai asas fundamental hukum pidana, yakni asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan, yang kini kedudukannya telah diangkat, dipertegas, dan diformalkan secara eksplisit di dalam Buku I KUHP Nasional yang baru.
Menyikapi adanya benturan antara teori yang ideal dan praktik penegakan hukum yang masih mewarisi watak positivistik-mekanistik tersebut, maka terdapat sebuah urgensi yang tidak dapat ditunda untuk melakukan kajian sinkronisasi secara komprehensif. Kajian ini sangat krusial untuk mensinkronkan tiga pilar utama pertama, bangunan teoretis ajaran penyertaan (Deelneming) klasik yang membedah actus reus dan mens rea peserta tindak pidana.[27] Kedua, semangat Hukum Progresif yang menuntut aparat bekerja di luar rutinitas mekanistis demi keadilan; dan ketiga, kerangka kerja filosofis serta normatif dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu sendiri.[28] Tanpa adanya penelitian yang kritis dan mendalam mengenai sinkronisasi ini, terdapat bahaya laten yang sangat besar di mana aparat penegak hukum di masa depan baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim akan tetap menggunakan kacamata kuda hukum kolonial dan pola kebiasaan lama dalam menerapkan undang-undang yang baru.
Jika hal ini terjadi, maka cita-cita dekolonialisasi hukum hanya akan menjadi fatamorgana belaka, dan ancaman terhadap hilangnya kepastian hukum serta ketidakadilan yang proporsional akan terus membayangi sistem peradilan kita.[29] Penelitian ini hadir dengan tujuan luhur untuk menawarkan parameter, indikator, dan batasan yuridis yang terukur serta jelas bagi aparat penegak hukum, sehingga di masa-masa awal masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional ini, kepastian hukum formal dan keadilan substantif dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.[30]
Celah teoritis utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini adalah absennya kerangka analisis integratif yang menghubungkan doktrin penyertaan dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan prinsip proporsionalitas, khususnya dalam konteks penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional.[31] Sejauh ini, area tersebut masih sangat kurang dieksplorasi karena literatur akademik cenderung membahas doktrin penyertaan dan asas kesalahan secara terpisah. Seperti penelitian Putri Balqis Salsabila & Muhammad Rustamaji yang mengulas tentang ketidakharmonisan retoratif pada hukum nomokrasi.[32] Sukma Widodo Juwita, Gatut Hendro Tri & Hendry Noya yang membahas tentang keadilan restoratif dapat menjadi dasar reformasi sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, dialogis, dan responsif terhadap kebutuhan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik hukum.[33] Muhammad Ilham Nasution. Muhammad Arif Sahlepi & Ismaidar Ismaidar juga membahas bahwa pelaku tidak langsung dapat di minta pertanggung jawaban pada kasus korupsi jika peran mereka melalui kebijakan, arahan, atau tindakan kelalaian secara jelas berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan korupsi.[34]
Sehingga belum ada penelitian yang secara khusus merancang dan menerapkan kerangka analisis integratif guna menghubungkan unsur-unsur penyertaan baik actus reus maupun mens rea dengan pembuktian tingkat kesalahan (schuld) yang berbeda-beda untuk menentukan pidana yang proporsional bagi setiap jenis pelaku dalam satu tindak pidana pencurian berkelompok. Penelitian ini memiliki urgensi yang tinggi karena tanpa kerangka yang integratif, penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf g berisiko tergelincir pada praktik pemidanaan kolektif yang seragam, yang secara diametral bertentangan dengan semangat individualisasi pidana dan keadilan korektif-restoratif sebagai jiwa KUHP Nasional.[35] Oleh karena itu, penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi berupa kerangka teoritis-operasional yang dapat memandu hakim dan penuntut umum dalam menimbang besaran pidana secara objektif dan terukur sesuai tingkat kontribusi masing-masing pelaku demi mencapai keadilan substantif.[36] Urgensi ini menjadi sangat signifikan mengingat KUHP Nasional kini menempatkan asas geen straf zonder schuld secara eksplisit, sehingga menuntut reinterpretasi doktrin penyertaan yang selaras dengan asas tersebut dan meninggalkan pendekatan formalistik peninggalan Wetboek van Strafrecht (WvS).[37]
Berdasarkan seluruh uraian dalam penelitian ini, tampak jelas pergeseran dari tatanan kolonial Wetboek van Strafrecht menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional membawa misi dekolonialisasi yang menuntut paradigma penegakan hukum yang manusiawi, proporsional, dan korektif.[38] Namun demikian, perubahan teks pada delik pencurian dengan keadaan memberatkan tidak akan bermakna banyak apabila tidak diiringi dengan pembaharuan mindset aparat penegak hukum dalam menerapkan doktrin penyertaan (Deelneming). Adanya kecenderungan praktik generalisasi penyidikan yang mereduksi variasi peran pelaku menjadi satu kualifikasi medepleger yang seragam, jelas-jelas bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) dan hak atas perlindungan hukum yang proporsional bagi tersangka.
Sehingga, diperlukan sebuah pisau bedah analisis yuridis yang tajam dan progresif guna mengurai batas-batas pertanggungjawaban masing-masing peserta delik di bawah naungan regulasi yang baru. Menjawab problematika sosiologis dan kekosongan panduan interpretasi yuridis tersebut, maka sangat penting untuk melakukan penelitian mendalam Penerapan Doktrin Penyertaan dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[1] Andi Hamzah. 2021. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 244.
[2] Barda Nawawi Arief. 2017. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 214.
[3] Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto. hlm. 180.
[4] Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. hlm. 185.
[5] Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 215.
[6] Ibid., hlm. 126.
[7] Shidarta. 2022. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: Membangun Logika Hukum yang Berkeadilan. Jakarta: Kencana. hlm. 290.
[8] Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 210.
[9] Sofjan Sastrawidjaja. 1990. Hukum Pidana Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. Bandung: Armico. hlm. 245.
[10] Willem Petrus Josephus Pompe. 1959. Handboek van het Nederlandse Strafrecht. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink. hlm. 315.
[11] Teguh Prasetyo. 2016. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 280.
[12] Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 245.
[13] Ismail Koto. 2021. Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 125.
[14] Faisal. 2021. Menerobos Positivisme Hukum: Reorientasi Teori Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 175.
[15] Eddy Omar Sharif Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 315.
[16] Edward Yellin Kanter & Sahetapy Robert Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM. hlm. 410.
[17] Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama. hlm. 89.
[18] Andi Hamzah. 2012. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 167.
[19] Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 112.
[20] Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 132.
[21] Asikin Zainal. 2014. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 210.
[22] Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 176.
[23] Mohammad Mahfud Mahmodin. 2024. Politik Hukum dan Penegakan Konstitusi menyongsong KUHP Nasional 2026. Jakarta: Kompas. hlm. 289.
[24] Adami Chazawi. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jakarta: Bayumedia. hlm. 110.
[25] Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 134.
[26] Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 188.
[27] Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana. hlm. 94.
[28] Satjipto Rahardjo. 2022. Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 156.
[29] Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 201.
[30] Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Jakarta: Kencana. hlm. 98.
[31] Romli Atmasasmita. 2024. Rekonstruksi Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana. hlm. 275.
[32] Putri Balqis Salsabila & Muhammad Rustamaji. 2026. “Disharmoni Keadilan Restoratif Pada Produk Hukum Nomokrasi”. Verstek 13(3). hlm. 545-555. https://doi.org/10.20961/jv.v13i3.96314
[33] Sukma Widodo Juwita, Gatut Hendro Tri & Hendry Noya. 2026. “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana: Temuan dari Systematic Literature Review”. Lex Gnosis: Journal of Law and Knowledge 13(3). hlm. 25-37.. https://doi.org/10.56861/lexgnosis.v1i1.30
[34] Muhammad Ilham Nasution. Muhammad Arif Sahlepi & Ismaidar Ismaidar. 2026. “Analysis of Criminal Responsibility of Indirect Perpetrators in Corruption Crimes: A Literature Review of the Supreme Court Decision Number 2383 K/Pid.Sus/2023”. Jurnal Hukum Sehasen 12(1). hlm. 375-380. https://doi.org/10.37676/jhs.v12i2.11246
[35] Roeslan Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru. hlm. 110.
[36] Khudzaifah Dimyati et. al., 2022. Hukum Progresif: Dinamika Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Transformasi Hukum Nasional. Surakarta: Muhammadiyah University Press. hlm. 210.
[37] Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 145.
[38] Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas. hlm. 144.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
