Teori Kepatuhan Hukum atau Compliance Theory oleh Stanley Milgram

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Kepatuhan Hukum atau Compliance Theory oleh Stanley Milgram

Teori kepatuhan hukum merupakan instrumen analitis yang esensial untuk mengevaluasi sejauh mana suatu komunitas masyarakat tunduk dan patuh terhadap regulasi yang berlaku secara formal.[1] Kepatuhan terhadap hukum pada hakikatnya bukanlah suatu fenomena tunggal yang hanya digerakkan oleh rasa takut terhadap ancaman sanksi pidana atau denda. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan produk dari interaksi sosial dan kognitif yang kompleks, di mana pemahaman masyarakat terhadap esensi hukum, persepsi mereka tentang keadilan, serta tingkat kredibilitas institusi penegak hukum turut memainkan peran yang sangat krusial.[2] Ketika masyarakat memandang bahwa suatu aturan hukum dibentuk demi kemaslahatan bersama dan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, maka dorongan internal untuk mematuhi aturan tersebut akan tumbuh dengan sendirinya, terlepas dari ada atau tidaknya pengawasan langsung dari aparat penegak hukum di lapangan.[3]

Hal ini sejalan dengan pandangan sosiolog hukum terkemuka, Soerjono Soekanto, yang menegaskan bahwa kepatuhan hukum masyarakat memiliki korelasi yang sangat erat dengan tingkat kesadaran hukum.[4] Kesadaran hukum itu sendiri dimaknai sebagai konsepsi atau nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam sanubari masyarakat mengenai apa yang dianggap sebagai hukum yang baik dan adil.[5] Lebih lanjut, kesadaran hukum mencakup tahapan yang berjenjang, dimulai dari tahap pengetahuan mengenai adanya suatu regulasi, pemahaman terhadap isi dan tujuan regulasi tersebut, sikap atau penilaian terhadap hukum, hingga bermuara pada pola perilaku taat hukum.[6] Dengan demikian, semakin komprehensif pengetahuan masyarakat terhadap suatu aturan dan semakin positif sikap mereka dalam menginternalisasi nilai-nilai tersebut, maka akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan hukumnya. Sebaliknya, ketidaktahuan atau penolakan kognitif terhadap suatu regulasi akan melahirkan resistensi dan pelanggaran yang berulang.

Dalam konteks penelitian ini, fenomena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya tidak dapat dipandang sekadar sebagai kegagalan teknis dari penegakan hukum secara formal. Tingginya angka pelanggaran tersebut secara nyata mengindikasikan adanya disfungsi pada aspek pemahaman hukum, di mana nilai-nilai kebersihan dan kelestarian lingkungan belum terinternalisasi sebagai bagian integral dari budaya hukum masyarakat sehari-hari. Banyak warga yang secara kognitif mengetahui bahwa membuang sampah sembarangan dilarang, namun mereka tidak sungguh-sungguh memahami esensi kerugian ekologis yang ditimbulkannya. Akibatnya, kebiasaan buruk ini terus terjadi karena nilai-nilai menjaga lingkungan belum terlembaga sebagai norma sosial yang mengikat dan dihormati secara komunal, ditambah lagi dengan penegakan hukum konvensional yang kerap kali dirasa tidak konsisten dan memiliki banyak celah.[7]

Oleh karena itu, upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan koersif atau sekadar memperberat hukuman.[8] Diperlukan strategi komprehensif yang mengedepankan cara-cara persuasif, seperti edukasi publik yang berkelanjutan, kampanye yang menyentuh ranah afektif masyarakat, serta langkah-langkah konkret untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas sistem hukum itu sendiri.[9] Bersamaan dengan pendekatan kultural yang lembut tersebut, intervensi teknologi pemantauan modern, seperti penggunaan Closed-Circuit Television (CCTV), dapat mengambil peran sebagai sarana kontrol sosial yang menjembatani kelemahan pengawasan manual. Teknologi ini tidak hanya berfungsi secara represif untuk merekam pelanggaran, tetapi juga bekerja secara preventif dan psikologis. Kesadaran bahwa tindakan mereka terpantau secara konstan dan objektif akan memaksa masyarakat untuk lebih disiplin, yang pada akhirnya secara perlahan akan membiasakan mereka untuk taat pada peraturan dan membentuk budaya hukum yang lebih baik di ruang publik.

[1] Stanley Milgram. 1974. Obedience to Authority: An Experimental View. New York: Harper & Row. hlm. 5.

[2] Ibid., hlm. 10.

[3] Ibid., hlm. 14.

[4] Ibid., hlm. 65.

[5] Munir Fuady. 2003. Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 90.

[6] Rachmat Kriyantono. 2006. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana. hlm. 32.

[7] Stanley Milgram. Op. Cit. hlm. 7.

[8] Juli Soemirat Slamet. 2004. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm.43.

[9] Alo Liliweri. 2003. Dasar-Dasar Komunikasi Antarbudaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 23.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed