PENGATURAN KEBERLAKUAN KODIFIKASI HUKUM PIDANA NASIONAL

Kriminal4 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PENGATURAN KEBERLAKUAN KODIFIKASI HUKUM PIDANA NASIONAL

a.      Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berkedudukan sebagai konstitusi tertinggi dan landasan filosofis bagi seluruh sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam konteks penelitian mengenai tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi, sekaligus menegaskan prinsip negara hukum. Ketentuan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, baik bagi korban maupun bagi para pelaku penyertaan. Konstitusi memastikan bahwa penerapan doktrin penyertaan tidak melanggar asas legalitas serta tetap proporsional sesuai dengan derajat keterlibatan dan kesalahan masing-masing pelaku tindak pidan.

b.      Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan payung hukum materil yang memuat substansi utama dari penelitian ini. Undang-undang ini memformulasikan ulang doktrin penyertaan (deelneming) dengan membedakan pertanggungjawaban pidana secara eksplisit berdasarkan bentuk keterlibatan pelaku, seperti penganjur, pelaku peserta, dan pembantu. Secara khusus, Pasal 477 Ayat (1) huruf g menjadi fokus sentral karena mengatur kualifikasi pencurian dengan keadaan memberatkan. Analisis yuridis terhadap regulasi ini sangat penting untuk mengkaji proporsionalitas pemidanaan, mengingat KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari yang sepenuhnya retributif menuju prinsip individualisasi pidana dan perlindungan masyarakat.

c.       Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berperan sebagai hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum materil dari KUHP. Dalam penelitian ini, KUHAP 2025 sangat esensial untuk menganalisis bagaimana aparat penegak hukum memproses secara prosedural pelaku penyertaan dalam kejahatan pencurian dengan keadaan memberatkan. Tata cara pemisahan berkas perkara (splitsing), standar pengumpulan alat bukti untuk membuktikan niat jahat (mens rea) dari pihak yang turut serta, hingga jaminan hak-hak tersangka diatur ketat di sini. Ketentuan formil ini memastikan pertanggungjawaban pidana penyertaan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

d.      Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memberikan kerangka hukum transisional dan penyesuaian sanksi yang krusial pasca-pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Dalam kerangka analisis doktrin penyertaan pada tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, undang-undang ini berfungsi sebagai panduan penjatuhan pidana dan penyesuaian masa hukuman guna mencegah disparitas pemidanaan. Aturan ini sangat relevan untuk mengkaji bagaimana aparat hukum menakar perbedaan bobot hukuman antara pelaku utama dan pihak-pihak yang turut serta secara proporsional. Kehadiran regulasi ini memastikan penerapan sanksi tetap selaras dengan perkembangan rasa keadilan serta pedoman pemidanaan yang adaptif di era hukum modern.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed