
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengaturan Sistem Hukum Kesehatan yang Berlaku di Indonesia
Dalam UU No. 17 Tahuin 2023 Tentang Kesehatan Pasal 440 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan kelalaian yang menyebakan luka berat dan kematian diancam dengan hukuman pidana penjara atau pidana denda. Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan psien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2) menyebutkan jika kealpaan seperti disebutkan pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis dan tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Luka berat sendiri mempunyai Batasan yang tercantum dalam Pasal 155 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bahwa luka berat adalah : a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut, b. terus menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan, c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca Indera atau salah satu anggota tubuh, d. cacat berat atau cacat permanen, e. lumpuh, f. daya piker terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu, g. gugur atau matinya kandungan, atau h. rusaknya fungsi reproduksi.
Pasal 273 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan pasien[1]. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 722 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan agar Tenaga Medis dapat menjalankan pekerjaannya tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain serta menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimilikinya[2]. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemeruntah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi perlindungan hukum dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran serta perlindungan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum.
Perikatan antara dokter dan pasein melahirkan hak dan tanggung jawab bagi para pihak. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 273 sampai Pasal 277. Hak Adalah milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, Undang-Undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, maupun wewenag berdasarkan hukum. Sementara kewajiban Adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Pengertian kewajiban juga dimaknai sebagai tugas atau pekerjaan.
[1] Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 273
[2] Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Pasal 722
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
