Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana

Berita Hukum17 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana

Doktrin Penyertaan atau Deelneming merupakan ajaran sentral dalam hukum pidana materiil yang digunakan untuk mengurai, menganalisis, dan memetakan kompleksitas suatu tindak pidana yang pelaksanaannya melibatkan lebih dari satu orang subjek hukum.[1] Mengingat kejahatan modern sering kali dilakukan secara terorganisasi dengan modus operandi yang canggih, doktrin ini menjadi pisau bedah yang sangat esensial untuk mendistribusikan pertanggungjawaban pidana secara adil.[2] Penerapan doktrin ini secara teoretis dan dogmatis menuntut adanya upaya pemilahan peran yang sangat ketat, objektif, dan mendetail berdasarkan kontribusi faktual di lapangan.[3] Pemilahan tersebut mencakup identifikasi siapa yang bertindak sebagai pelaku utama yang memenuhi seluruh anasir delik (pleger), siapa yang sekadar turut serta melakukan dengan syarat adanya kerja sama fisik yang disadari (medepleger), siapa yang hanya memberikan bantuan teknis tanpa mendominasi pelaksanaan kejahatan (medeplichtige), serta siapa aktor intelektual yang menyuruh melakukan (doenpleger/uitlokker).[4] Dalam penelitian ini, analisis terhadap doktrin penyertaan difokuskan pada problem empiris di mana aparat penegak hukum sering kali mengambil jalan pintas prosedural yang berujung pada “generalisasi kualifikasi peran”. Konsep ini digunakan untuk mengkritisi dan mendekonstruksi praktik penyidikan yang secara serampangan menyamaratakan setiap individu yang berada di lokasi kejadian sebagai pelaku turut serta (medepleger), yang pada akhirnya merusak esensi dari individualisasi pidana.[5]

[1] Andi Hamzah. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 210.

[2] Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. hlm. 205.

[3] Chairul Huda. 2011. Pemidanaan dan Tindakan Dalam KUHP. Jakarta: Kencana. hlm. 182.

[4] Ernst Utrecht. 1986. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm. 310.

[5] Petrus Albertus Ferdinandus Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 305.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed