Pertanggungjawaban Pidana dan Mens Rea

Kriminal6 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pertanggungjawaban Pidana dan Mens Rea

Konsep pertanggungjawaban pidana dan mens rea (sikap batin/niat jahat) merupakan pilar kembar yang menentukan apakah seseorang pantas dan layak untuk dijatuhi sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya.[1] Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan secara berkelompok atau persekutuan, konsep ini dihadapkan pada tantangan dogmatis yang sangat rumit, yakni tuntutan untuk merekonstruksi dan memisahkan niat jahat (mens rea) kolektif menjadi niat jahat yang bersifat individual secara presisi.[2] Pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum modern sangat menentang konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) pada delik-delik umum, ia mensyaratkan adanya pertautan yang nyata antara kehendak jahat di dalam pikiran pelaku (dolus) dengan perbuatan fisik yang terwujud di lapangan (actus reus).[3] Oleh karena itu, konsep ini digunakan dalam penelitian untuk menegaskan bahwa niat jahat tidak dapat begitu saja ditransfer atau dipukul rata kepada setiap orang yang hadir di tempat kejadian perkara. Tujuannya adalah untuk secara tegas menghindari praktik pemidanaan kolektif yang seragam dan membabi-buta. Sebaliknya, konsep ini menjamin tegaknya prinsip individualisasi pidana, di mana besaran sanksi yang dijatuhkan kepada seorang peserta tindak pidana harus dikalibrasi dan diukur secara ketat berdasarkan tingkat intensitas niat jahat serta kontribusi nyatanya (essential contribution) dalam mewujudkan persekutuan kejahatan tersebut.[4]

[1] Appe Hutauruk & Hotman Sinambela. 2026. “Analisis Yuridis Pengaruh Eskalasi Penggunaan Media Sosial Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia Berdasarkan UU No 1 Tahun 2024”. Law and Communication Journal 2(1). hlm. 26-37. https://jurnalsjam.com/lcj/article/view/29/37

[2] Petrus Albertus Ferdinandus Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 512.

[3] Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 174.

[4] Gustav Radbruch. 1950. Legal Philosophy (Translated by Kurt Wilk). Cambridge: Harvard University Press. hlm. 370.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed