Sistem Hukum Perlindungan Anak (Child Protection Legal System)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Sistem Hukum Perlindungan Anak (Child Protection Legal System)

      Sistem Hukum Perlindungan Anak adalah sistem hukum yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak yang masih berada dalam posisi rentan secara hukum. Sistem ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menekankan aspek pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban pelanggaran hak atau kekerasan.[1]

Sistem ini di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk menjamin hak anak secara optimal.  Selain itu, Indonesia mematuhi Konvensi Hak Anak, yang diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini berfungsi sebagai standar internasional untuk melindungi hak-hak anak di berbagai aspek kehidupan mereka.Karakteristik utama sistem ini adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik anak, atau kepentingan terbaik anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan proses hukum yang melibatkan anak. Prinsip ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mengutamakan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak. Sistem ini juga berfokus pada perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi anak, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal dengan martabat.

Lebih lanjut, sistem hukum perlindungan anak bersifat kolaboratif karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari negara sebagai penanggung jawab utama, keluarga sebagai lingkungan pertama anak, masyarakat sebagai lingkungan sosial, hingga lembaga perlindungan anak yang berperan dalam pengawasan dan pendampingan. Sinergi antar unsur tersebut menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif dan berkeadilan.[2]

[1] UNICEF, Child Protection System Strengthening, (New York: UNICEF), hlm. 5–7

[2] UNICEF Indonesia, Ibid., hlm. 8–12

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed