
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Beban Pembuktian
Dalam doktrin ilmu Hukum selama ini berkembang beberapa teori tentang pembagian beban pembuktian, yaitu : Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan (the blot affirmatief theorie), Teori Hukum Subjektif (de subjectisfrechtelike), Teori Hukum Objektif (de objectiefrechterlike theorie), Teori Hukum Publik, dan Teori Keadilan (de billijkheid theorie).
Diantara kelima teori di atas ada dua teori yang dominan yaitu :
- Teori Hukum Obyektif (de objectiefrechterlike theorie), menurut teori ini pada dasarnya hanya undang – undang yang mengatur dan menentukan bagaimana pembuktian harus dilakukan
- Teori Keadilan (de billijkheid theorie), menurut teori ini menyerahkan masalah pembuktian kepada hakim dalam kasus mana hakim akan mempertimbangkannya sesuai dengan rasa keadilan (de billijkheid) sebagai satu – satunya ukuran.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
