
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori keadilan substantif dalam KUHP
Teori keadilan substantif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis apakah penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian berkelompok telah mencerminkan keadilan yang proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan kontribusi masing-masing pelaku. Keadilan substantif tidak hanya menempatkan hukum sebagai aturan formal yang diterapkan secara tekstual, tetapi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai moral, rasa keadilan masyarakat, serta kondisi konkret dari subjek hukum.[1] Dalam konteks penyertaan tindak pidana, teori ini menjadi penting karena penyamarataan kualifikasi antara pelaku utama (medepleger) dan pembantu (medeplichtige) berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila kontribusi dan peran keduanya berbeda secara signifikan.[2]
Melalui teori ini, penelitian menilai bahwa penjatuhan pidana harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan individualisasi pertanggungjawaban pidana sehingga setiap pelaku memperoleh perlakuan hukum sesuai kualitas perbuatannya.[3] Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata dalam masyarakat. Oleh karena itu, teori keadilan substantif digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji apakah penerapan Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan yang seimbang bagi setiap pelaku tindak pidana pencurian berkelompok.[4]
[1] Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 145.
[2] Jumala Rachmaida dkk., “Keadilan sebagai Landasan Filsafat dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3 No. 6, 2025, hlm. 2.
[3] Mardjono Reksodiputro. 1994. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. hlm. 92.
[4] Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 477 Ayat (1).
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
