Teori pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability theory)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability theory)

Dalam perkembangan hukum pidana, dikenal beberapa teori untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Teori identifikasi (identification doctrine) memandang perbuatan dan sikap batin pejabat senior yang merupakan directing mind korporasi sebagai perbuatan dan sikap batin korporasi itu sendiri.[1] Teori strict liability membebankan pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan kesalahan, sedangkan teori vicarious liability membebankan pertanggungjawaban kepada seseorang atau korporasi atas perbuatan orang lain yang memiliki hubungan kerja dengannya dan dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.[2] Teori lain yang berkembang adalah teori agregasi dan teori budaya korporasi (corporate culture), yang menilai kesalahan korporasi dari kebijakan, sistem, dan budaya organisasi yang mendorong atau membiarkan terjadinya tindak pidana.[3]

 

[1]Sutan Remy Sjahdeini. Op. Cit. hlm. 100.

[2]Muladi & Dwidja Priyatno. Op. Cit. hlm. 106.

[3]Mahrus Ali. Op. Cit. hlm. 115.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed