Teori Pertanggungjawaban Pidana

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Pertanggungjawaban Pidana

Teori ini bersandar pada asas fundamental geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”. Pertanggungjawaban pidana adalah mekanisme untuk menentukan apakah seseorang dapat dicela secara hukum atas perbuatannya.[1] Dualisme Hukum Pidana untuk dimintai pertanggungjawaban, harus terpenuhi dua syarat utama yaitu, actus reus atau perbuatan melawan hukum dan mens rea atau niat jahat. Individualisasi Pidana dalam pencurian berkelompok, pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual. Meskipun dilakukan bersama-sama, namun niat batin dan kontribusi fisik masing-masing peserta harus diukur secara terpisah. Teori ini digunakan untuk menguji apakah seseorang benar-benar memiliki kerja sama secara sadar atau hanya sekadar berada di tempat kejadian tanpa kehendak jahat.[2]

[1] Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 145.

[2] Romli Atmasasmita. 1992. Teori Hukum Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 156.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed