Penerapan Konsep Ultimum Remedium dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Siber yang Melibatkan Subjek Anak

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Konsep Ultimum Remedium dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Siber yang Melibatkan Subjek Anak

Konsep ultimum remedium berdiri sebagai salah satu pilar penopang keadilan yang paling penting dalam sistem hukum pidana modern. Secara harfiah, asas ini menyatakan bahwa instrumen hukum pidana, dengan segala bentuk ancaman sanksinya yang bersifat merampas kemerdekaan, menderitakan, dan memaksa secara fisik (seperti penahanan dan pemenjaraan), harus diperlakukan secara eksklusif sebagai senjata pamungkas atau upaya penyelesaian yang paling akhir (last resort).[1] Hukum pidana berserta aparaturnya hanya boleh diturunkan ke medan penyelesaian konflik sosial apabila pendekatan dari cabang hukum lain seperti sanksi denda dalam hukum administrasi negara, ganti rugi dalam hukum perdata, intervensi penyuluhan sosial, institusionalisasi moral, maupun hukuman disiplin etik telah benar-benar ditempuh dan terbukti tidak lagi mempan atau gagal memulihkan keadaan.[2]

Dalam diskursus penyusunan kebijakan penanggulangan kejahatan siber yang melibatkan subjek anak, integrasi asas ultimum remedium menjadi sangat vital dan bersifat mutlak.[3] Hal ini dilandasi oleh fakta neurobiologis dan psikologis bahwa anak, pada rentang usia tersebut, belum memiliki struktur kematangan kognitif (frontal lobe) yang sempurna, sehingga kapasitas mereka untuk mengukur konsekuensi dari sebuah perbuatan hukum (seperti jerat adiksi judi online) belumlah terbentuk secara utuh. Ketika negara langsung menghunuskan sanksi pidana UU ITE yang memiliki ancaman hukuman tinggi terhadap anak-anak ini, negara pada dasarnya telah gagal menerapkan asas proporsionalitas.[4] Terlebih lagi, perjudian anak di ruang siber sering kali diklasifikasikan sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban langsung, di mana korban dari perbuatan tersebut sejatinya adalah diri anak itu sendiri dan keluarganya.[5] Oleh sebab itu, konsep ini memberikan landasan argumentatif yang sangat kuat bahwa penegak hukum (khususnya kepolisian di tahap penyelidikan awal) didorong secara doktrinal untuk mengutamakan jalan non-penal (di luar jalur pidana). Polisi harus lebih memprioritaskan fungsi pemblokiran situs secara administratif bekerja sama dengan kementerian terkait, memberikan teguran atau peringatan keras berbasis pembinaan orang tua, atau merujuk anak ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga rehabilitasi sosial (Kemensos), daripada langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memposisikan anak di kursi pesakitan sebagai tersangka yang harus dipenjarakan.

[1] Topo Santoso. 2020. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers. , hlm. 310..

[2] Romli Atmasasmita. 2021. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana. hlm. 55.

[3] Ibid., hlm. 65.

[4] Ibid., hlm. 69.

[5] Siswanto Sunarso. 2022. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 140.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed