Tindak Pidana Perjudian Menurut KUHP

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tindak Pidana Perjudian Menurut KUHP

Tindak pidana perjudian secara konvensional telah diatur secara rigid di dalam sistem hukum pidana materiil Indonesia, khususnya melalui ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan rumusan norma dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut dengan permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, yang di dalamnya meliputi segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Aturan ini secara fundamental menitikberatkan pemidanaan pada tiga unsur utama, adanya unsur untung-untungan (spekulasi), adanya pengharapan untuk memenangkan sejumlah uang atau barang berharga, dan ketiadaan izin resmi dari otoritas pemerintahan.[1] Berangkat dari konstruksi pasal tersebut, tindak pidana perjudian menurut pendapat peneliti adalah sebuah bentuk kejahatan berbasis manipulasi spekulasi finansial yang secara sengaja mengeksploitasi kerentanan psikologis manusia atas harapan kekayaan instan, di mana pelakunya dengan sadar menyerahkan sebagian harta bendanya pada sebuah sistem yang probabilitas kemenangannya sepenuhnya berada di luar kendali rasional atau kecakapan empiris.[2] Lebih lanjut, peneliti memandang bahwa definisi dalam KUHP tersebut, meskipun sukses menjadi akar historis dari larangan perjudian di Indonesia, memiliki keterbatasan ontologis karena dirumuskan pada era di mana perjudian masih bersifat fisik, teritorial, dan komunal.[3] Oleh karena itu, peneliti mendefinisikan perjudian konvensional ini tidak lagi sekadar sebagai pelanggaran ketertiban umum atau penyakit masyarakat berskala lokal (patologi sosial), melainkan sebagai kejahatan eksploitatif dasar (predicate offense) yang esensi perbuatannya yakni mempertaruhkan modal pada sebuah probabilitas fiktif kini telah bermetamorfosis menjadi embrio bagi lahirnya kejahatan siber transnasional yang daya rusaknya menembus demografi perlindungan anak.

[1] Bambang Waluyo,  Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 124.

[2] Ibid., hlm. 91.

[3] Harianto Frans Semarta & Mhd Teguh Syuhada Lubis,   Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Justicia Journal, 15(1), hlm. 143-151. , hlm. 148.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed