Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berita Hukum15 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KSBE didefinisikan sebagai segala bentuk perbuatan pelecehan, intimidasi, atau eksploitasi seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, media sosial, aplikasi pesan instan, serta perangkat elektronik lainnya. Bentuk kekerasan ini menyasar seksualitas atau tubuh seseorang dengan tujuan merendahkan martabat, melecehkan, atau mengintimidasi korban secara digital.[1]

Berdasarkan UU TPKS, tindakan yang dikategorikan sebagai KSBE meliputi perekaman, pengambilan gambar atau video, serta penyebaran atau pendistribusian konten bermuatan seksual tanpa persetujuan (non-consensual) dari orang yang menjadi objek dalam konten tersebut. Selain itu, tindakan menguntit secara digital (cyberstalking) yang bermuatan seksual, mengirimkan pesan atau gambar porno secara sepihak untuk melecehkan (cyberharassment), hingga ancaman penyebaran foto atau video intim untuk memeras atau memaksa korban (revenge porn atau sextortion) juga masuk dalam cakupan KSBE.[2] Karakteristik utama dari KSBE adalah adanya unsur pemaksaan, manipulasi, atau penyalahgunaan teknologi yang merugikan integritas seksual seseorang.[3]

Dampak dari KSBE sangat merusak karena jejak digital yang sulit dihapus sepenuhnya. Korban sering kali mengalami penderitaan psikologis yang berat, seperti trauma, kecemasan akut, depresi, hingga pengucilan sosial akibat stigma negatif yang tersebar luas di dunia maya. Melalui UU TPKS, negara memberikan payung hukum yang progresif untuk menjerat pelaku KSBE dengan sanksi pidana penjara dan denda yang berat. Kehadiran pasal ini menjadi instrumen krusial dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban di era digital, sekaligus menegaskan bahwa ruang siber harus menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kejahatan seksual.

footnote:

[1] ,  Hawari D., (2013). Kekerasan seksual pada anak. Penerbit Universitas Indonesia. , hlm. 30.

[2] Hamzah,(2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika,  hlm. 113.

[3] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 ayat 1 huruf i.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed