Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengertian kekerasan seksual tidak lagi sekadar dipahami secara konvensional, melainkan didefinisikan secara progresif sebagai setiap perbuatan yang bersifat fisik maupun nonfisik, yang dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan (non-konsensual), atau memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan, penderitaan secara fisik, psikis, seksual, serta kerugian ekonomi bagi korbannya. Kehadiran undang-undang ini membawa paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan korban serta kepastian hukum yang komprehensif.[1]

UU TPKS merinci bentuk-bentuk kekerasan seksual ke dalam sembilan jenis tindak pidana yang spesifik. Cakupan tersebut meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, undang-undang ini juga mengakui tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual oleh peraturan perundang-undangan terkait, seperti pemerkosaan atau pencabulan. Karakteristik utama dari definisi menurut UU TPKS adalah penekanan pada aspek consent atau persetujuan serta adanya penyalahgunaan wewenang, tipu muslihat, atau pemanfaatan kerentanan korban yang membuat mereka tidak berdaya untuk melawan atau memberikan penolakan secara bebas.

Secara filosofis dan sosiologis, definisi kekerasan seksual dalam UU TPKS dirancang sedemikian rupa untuk memberikan payung hukum yang kuat dan menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi. Melalui pemahaman yang mendetail ini, undang-undang tersebut berkomitmen tidak hanya untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang menjerakan, tetapi juga menjamin hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan psikis serta material secara optimal, guna menciptakan ruang aman yang bebas dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual di Indonesia.

footnote:

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 ayat 1.

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed