Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsensus atau Persetujuan Seksual (Sexual Consent)
Konsensus atau persetujuan seksual (sexual consent) dalam kacamata hukum Indonesia mengalami transformasi yang sangat progresif sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalam konstruksi hukum undang-undang ini, consent ditempatkan sebagai batas demarkasi yang paling krusial untuk menentukan apakah suatu perbuatan seksual dikategorikan sebagai tindakan pidana kekerasan seksual atau bukan. Berdasarkan semangat UU TPKS, persetujuan harus dimaknai sebagai ekspresi kehendak bebas yang diberikan secara sadar, sukarela, dan proaktif oleh setiap individu atas tubuhnya sendiri. Artinya, ketiadaan penolakan fisik, sikap diam, atau kepasifan korban tidak boleh lagi diasumsikan atau ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan, melainkan justru mengindikasikan adanya situasi non-konsensual akibat tekanan yang tidak terlihat.
UU TPKS secara jeli melihat bahwa validitas dari sebuah persetujuan sangat bergantung pada konteks situasi di sekitar individu tersebut. Suatu persetujuan dinyatakan tidak sah secara hukum apabila lahir dari adanya penyalahgunaan wewenang, tipu muslihat, rayuan yang memanipulasi, memanfaatkan kerentanan, atau adanya ancaman kekerasan psikis dan fisik. Karakteristik ini berkaitan erat dengan konsep ketimpangan relasi kuasa, di mana korban sering kali “mengiyakan” suatu tindakan bukan karena kehendak bebas, melainkan karena takut akan konsekuensi negatif. Selain itu, hukum juga menegaskan adanya konsep incompetent consent, yaitu kondisi di mana seseorang secara hukum dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang valid, seperti anak di bawah umur, pingsan, tidur, atau di bawah pengaruh zat tertentu. Melalui penguatan elemen ketiadaan persetujuan ini, UU TPKS berhasil menutup celah hukum yang selama ini kerap meloloskan pelaku dengan dalih “suka sama suka”. Regulasi ini menegaskan bahwa otonomi seksual dan integritas tubuh adalah hak asasi yang dilindungi secara penuh oleh negara, dan pelanggaran terhadap consent merupakan bentuk kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

