
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Fenomena Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai peranan penting dalam kegiatan perdagangan. Merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda antara barang atau jasa yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan barang atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lainnya. Melalui merek, konsumen dapat mengenali asal suatu produk, membedakan produk yang satu dengan produk lainnya, serta menghubungkan produk tersebut dengan kualitas dan reputasi tertentu.
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak eksklusif tersebut memberikan kewenangan kepada pemilik merek untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya tanpa persetujuan.
Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek, melindungi konsumen dari barang palsu, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak dapat menimbulkan kerugian ekonomi, menurunkan reputasi pemilik merek, menyesatkan konsumen, dan merusak kepercayaan terhadap produk asli.
Pemalsuan merek kemasan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pencantuman nama atau tulisan merek pada suatu produk. Perbuatan tersebut dapat mencakup penggunaan logo, label, hologram, warna, bentuk kemasan, kode produksi, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa yang dibuat menyerupai produk asli.
Penggunaan berbagai unsur tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa barang yang diproduksi atau diperdagangkan berasal dari pemilik merek yang sah. Padahal, produk tersebut dibuat tanpa izin dan tidak melalui prosedur produksi serta pengawasan mutu sebagaimana diterapkan terhadap produk asli.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan dasar utama penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Undang-undang tersebut mengatur hak atas merek, pendaftaran merek, penggunaan merek oleh pihak lain, penyelesaian sengketa, kewenangan penyidikan, serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran merek. Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur perbuatan setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sedangkan ketentuan Pasal 100 ayat (2) mengatur penggunaan tanpa hak atas merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain. Perbedaan antara kedua ketentuan tersebut terletak pada tingkat persamaan antara merek yang digunakan oleh pelaku dan merek yang telah terdaftar.
Persamaan pada keseluruhannya berarti tanda yang digunakan mempunyai kesamaan secara utuh atau identik dengan merek terdaftar. Persamaan tersebut dapat dilihat dari nama, tulisan, logo, gambar, susunan warna, label, hologram, bentuk kemasan, serta kesan keseluruhan yang ditimbulkan. Persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara suatu merek dengan merek lainnya. Kemiripan tersebut dapat menimbulkan kemungkinan bahwa konsumen mengira barang tersebut berasal dari pemilik merek atau produsen yang sama.
Selain pihak yang menggunakan merek secara langsung pada barang atau kemasan, Undang-Undang Merek juga mengatur pertanggungjawaban pihak yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran. Pasal 102 mengatur setiap orang yang memperdagangkan barang, jasa, atau produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana merek atau indikasi geografis. Ketentuan tersebut memungkinkan dilakukannya penegakan hukum terhadap pihak yang berada dalam rantai distribusi. Pihak yang tidak terlibat dalam proses produksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang ditawarkan, dijual, atau diedarkan merupakan barang hasil pelanggaran merek.
Tindak pidana merek merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa proses hukum terhadap pelanggaran merek hanya dapat dilakukan setelah terdapat pengaduan dari pihak yang berhak. Pengaduan dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar, penerima lisensi yang mempunyai kewenangan, kuasa pemilik merek, atau pihak lain yang secara sah berhak mewakili pemilik merek. Pengaduan tersebut harus disertai bukti yang menunjukkan kepemilikan merek dan hubungan hukum antara pengadu dengan pemilik merek.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Penegakan hukum preventif merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Penegakan hukum preventif dapat dilaksanakan melalui pendaftaran merek, pemeriksaan permohonan merek, penolakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar, penyuluhan kepada pelaku usaha, pengawasan terhadap kegiatan produksi dan perdagangan, serta pemberian informasi kepada konsumen mengenai cara membedakan produk asli dengan produk palsu.
Pendaftaran merek memberikan kepastian mengenai pihak yang mempunyai hak eksklusif atas suatu tanda. Sertifikat merek menjadi dasar bagi pemilik merek untuk menggunakan mereknya sendiri, memberikan lisensi, dan melarang pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa persetujuan. Penegakan hukum represif merupakan tindakan yang dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran merek. Proses tersebut meliputi penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, penjatuhan pidana, serta pelaksanaan putusan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual.
Dalam menjalankan penyidikan, penyidik dapat memeriksa pengaduan, meminta keterangan dari para saksi, memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana, memeriksa pembukuan dan dokumen, melakukan penggeledahan, menyita barang hasil pelanggaran, serta meminta keterangan ahli. Keterangan ahli mempunyai peranan penting dalam perkara tindak pidana merek. Ahli dapat memberikan penjelasan mengenai status pendaftaran merek, pemilik merek, kelas barang yang dilindungi, masa perlindungan merek, persamaan antara produk asli dan produk yang diduga palsu, serta ruang lingkup hak eksklusif pemilik merek.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek juga dapat melibatkan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Pemalsuan merek dalam praktiknya dapat dilakukan oleh beberapa orang dengan pembagian peran tertentu. Satu pihak dapat menyediakan bahan yang akan digunakan, pihak lain menyediakan botol dan kemasan, sedangkan pihak lainnya melakukan pengisian, pemasangan label, pencetakan kode produksi, penyimpanan, atau perdagangan barang. Meskipun setiap orang tidak melaksanakan seluruh rangkaian perbuatan, seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mempunyai kesadaran untuk bekerja sama dalam mewujudkan tindak pidana.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Ketentuan tersebut digunakan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap beberapa orang yang bekerja sama melakukan suatu tindak pidana. Turut serta melakukan mensyaratkan adanya kerja sama yang disadari di antara para pelaku. Setiap orang tidak harus melakukan seluruh unsur tindak pidana secara sendiri-sendiri. Pertanggungjawaban dapat diberikan apabila tindakan yang dilakukan merupakan bagian penting dari keseluruhan pelaksanaan tindak pidana.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
