Pentingnya Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon) dalam Penjatuhan Sanksi Administratif Pajak

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pentingnya Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon) dalam Penjatuhan Sanksi Administratif Pajak

Teori Perlindungan Hukum merupakan fondasi doktrinal yang sangat penting dalam diskursus hukum administrasi negara, guna menjaga keseimbangan antara kewenangan penguasa dan hak-hak asasi warga negara.[1] Dalam penelitian ini, teori tersebut disandarkan pada pemikiran salah satu begawan hukum administrasi Indonesia, Philipus M. Hadjon. Menurut Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) mencakup dua dimensi utama, yakni perlindungan yang bersifat preventif dan represif.[2] Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui pemberian ruang atau kesempatan bagi warga negara untuk mengajukan keberatan, pendapat, atau pembelaan sebelum sebuah keputusan tata usaha negara (dalam hal ini tindakan fiskus) mendapatkan bentuknya yang definitif.[3] Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya sengketa. Sementara itu, perlindungan hukum represif adalah sistem perlindungan yang bekerja setelah sengketa terjadi, yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, mengembalikan hak yang terlanggar, dan memberikan keadilan melalui mekanisme peradilan yang independen. Hukum harus hadir sebagai pelindung martabat kemanusiaan yang memastikan bahwa relasi asimetris antara negara (yang memiliki hak mendahului dan hak eksekusi paksa) dengan warganya tidak melahirkan penindasan.

Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon digunakan secara komprehensif untuk menganalisis mekanisme penjatuhan sanksi administratif dan proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas pajak.[4] Analisis mekanisme penjatuhan sanksi administratif demikian  difokuskan pada pertanyaan apakah rezim hukum pajak saat ini telah menyediakan benteng perlindungan yang memadai bagi hak-hak Wajib Pajak dari tindakan administratif yang bersifat sepihak, represif, dan koersif. Ketika Wajib Pajak bermaksud melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan untuk mengakhiri ancaman pidana, tindakan fiskus yang menolak permohonan tersebut secara sewenang-wenang (misalnya karena mengabaikan prosedur pemberitahuan yang patut) merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum preventif.[5] Teori ini dapat  digunakan untuk mengevaluasi bagaimana lembaga Peradilan Pajak bertindak sebagai saluran perlindungan hukum represif; apakah hakim mampu membatalkan keputusan otoritas pajak yang sewenang-wenang dan memulihkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengakhiri perkaranya secara administratif sesuai dengan mandat undang-undang. Dengan demikian, secara terapan  teori ini digunakan secara berimbang untuk  membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak tidak boleh dieksploitasi, dan hukum administrasi harus tetap menjamin due process of law demi tegaknya pelindungan hak keperdataan setiap warga negara.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017, hlm. 134.

[2] Aulia Rahman Hakim Hasibuan, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban (Serasi Media Teknologi, 2025). hlm. 57.

[3] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hlm. 45.

[4] Harry Hartoyo, Membedah Pengelolaan Administrasi PBB Dan BPHTB, Jakarta: Fokusmedia, 2010, hlm. 44.

[5] Ibid., hlm. 105.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed