Restitusi atau Ganti Kerugian Menurut Ilmu Viktimologi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Restitusi atau Ganti Kerugian Menurut Ilmu Viktimologi

Secara akademis, konsep restitusi bagi korban kejahatan, termasuk kekerasan seksual, berakar secara mendalam dari studi viktimologi yang merupakan cabang ilmu kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang korban, hubungan antara korban dan pelaku, serta peran korban dalam sistem peradilan. Para ahli viktimologi secara kritis berargumen bahwa konstruksi hukum pidana konvensional selama berabad-abad memiliki kecenderungan yang terlalu fokus pada aspek penghukuman pelaku atau yang dikenal sebagai keadilan retributif (retributive justice).[1] Dalam sistem tradisional tersebut, negara memposisikan dirinya sebagai pihak utama yang dirugikan oleh tindak pidana, sehingga proses peradilan sering kali berakhir ketika pelaku telah dijatuhi hukuman penjara, sementara hak-hak mendasar, kebutuhan pemulihan, dan penderitaan nyata yang dialami oleh korban justru sering kali terabaikan serta luput dari perhatian hukum.

Guna mendobrak ketimpangan tersebut, konsep restitusi hadir sebagai salah satu bentuk instrumen nyata dan perwujudan dari paradigma keadilan restoratif (restorative justice) yang digagas oleh para pakar hukum pidana modern serta pemerhati hak asasi manusia.[2] Paradigma ini menggeser fokus penyelesaian perkara dari sekadar membalas kesalahan pelaku menjadi upaya komprehensif untuk memulihkan kembali kesejahteraan dan kerugian baik yang bersifat material seperti biaya pengobatan medis, terapi psikologis, dan kehilangan pendapatan, maupun kerugian imaterial berupa penderitaan psikis yang diderita oleh korban akibat dampak langsung dari suatu tindak pidana.[3] Melalui kacamata viktimologi, restitusi dinilai bukan sebagai bentuk komersialisasi kejahatan, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban mutlak dari pelaku yang diakui oleh hukum demi mengembalikan martabat korban serta memastikan bahwa korban tidak mengalami viktimisasi sekunder akibat sistem peradilan yang tidak acuh terhadap masa depan mereka pasca-trauma.

footnote:

[1] Sulaksono,(2022). Teori-teori hukum administrasi negara. Jakad Media Publishing, hlm. 36.

[2]  Sahrul, hlm. 130.

[3] Ibid., hlm. 131.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed