Relasi KUHP dan Hukum Pidana Khusus: Antara Komplementaritas dan Fragmentasi

Kriminal13 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Relasi KUHP dan Hukum Pidana Khusus: Antara Komplementaritas dan Fragmentasi

Salah satu persoalan sistematika yang paling mendasar dalam hukum pidana korupsi Indonesia adalah relasi antara KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana umum dengan berbagai undang-undang pidana khusus yang mengatur korupsi. Relasi ini bukan sekadar persoalan teknis tentang hukum mana yang berlaku dalam situasi tertentu — ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang kohesi dan koherensi sistem hukum pidana Indonesia secara keseluruhan.

KUHP yang diwarisi dari sistem hukum kolonial Belanda dirancang dalam era yang sangat berbeda dan dengan konseptualisasi tentang kejahatan yang tidak mengantisipasi kompleksitas dari korupsi sistemik dalam konteks negara modern. Berbagai upaya untuk mengintegrasikan norma-norma antikorupsi ke dalam sistem yang lebih koheren telah berlangsung, namun hasilnya masih jauh dari kondisi yang ideal. Fragmentasi antara berbagai instrumen legislatif yang berlaku — dengan berbagai definisi, standar pembuktian, dan sanksi yang tidak selalu konsisten satu sama lain — menghasilkan kondisi di mana kompleksitas sistem hukum itu sendiri dapat menjadi hambatan bagi penegakan yang efektif.

Pertanyaan tentang bagaimana KUHP baru yang diundangkan pada tahun 2023 akan berinteraksi dengan kerangka hukum antikorupsi yang sudah ada merupakan pertanyaan normatif yang sangat penting dan yang belum mendapatkan jawaban yang definitif. Kodifikasi hukum pidana umum yang baru, dengan berbagai pembaruan substantifnya, menciptakan kebutuhan untuk mengevaluasi kembali relasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus korupsi secara lebih sistematis — untuk memastikan bahwa perubahan dalam kerangka hukum umum tidak secara tidak sengaja menciptakan celah atau ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum antikorupsi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed