
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (corporate criminal liability theory)
Terhadap Rumah Sakit
Dalam perkembangan hukum pidana, dikenal beberapa teori untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Teori identifikasi (identification doctrine) memandang perbuatan dan sikap batin pejabat senior yang merupakan directing mind korporasi sebagai perbuatan dan sikap batin korporasi itu sendiri. Teori strict liability membebankan pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan kesalahan, sedangkan teori vicarious liability membebankan pertanggungjawaban kepada seseorang atau korporasi atas perbuatan orang lain yang memiliki hubungan kerja dengannya dan dilakukan dalam lingkup pekerjaannya. Teori lain yang berkembang adalah teori agregasi dan teori budaya korporasi (corporate culture), yang menilai kesalahan korporasi dari kebijakan, sistem, dan budaya organisasi yang mendorong atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Teori ini digunakan dalam penelitian ini untuk menguji apakah rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelecehan seksual oleh dokter yang bekerja padanya. Analisis diarahkan pada syarat hubungan kerja atau hubungan lain antara dokter dan rumah sakit, apakah perbuatan terjadi dalam lingkup kegiatan rumah sakit, dan apakah rumah sakit gagal melakukan langkah pencegahan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 48 KUHP Nasional dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan teori ini pula dilakukan penilaian apakah model vicarious liability murni atau model kesalahan korporasi berbasis kegagalan sistem lebih tepat diterapkan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
