
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kedudukan dan Status Kontrak Jual-Beli E-Commerce dari Aspek Hukum Perdata
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam transaksi ekonomi, komunikasi, dan pertukaran informasi. Era digitalisasi telah menghadirkan revolusi dalam dunia perdagangan, di mana transaksi jual beli tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Hal ini menumbuhkan metode baru yang dikenal dengan istilah “pasar digital”, yaitu perdagangan elektronik atau Electronic Commerce (e-commerce) yang telah menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi modern, dengan nilai transaksi yang terus meningkat setiap tahunnya.[1] Perdagangan melalui internet atau e-commerce merupakan suatu proses berbisnis yang memanfaatkan teknologi elektronik untuk menghubungkan perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik, serta pertukaran atau penjualan barang, layanan, dan informasi secara elektronik.[2]
Di Indonesia, pertumbuhan e-commerce sangat signifikan, didorong oleh kemudahan, kenyamanan, aksesibilitas yang lebih luas, dan pilihan produk yang beragam. Masyarakat semakin beralih ke platform digital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.[3] Terdapat dua pihak yang sama-sama menikmati pasar e-commerce, yaitu konsumen dan pelaku usaha. Konsumen, yang menyukai dan menikmati belanja secara online, mendapatkan berbagai keuntungan seperti kemudahan, kenyamanan, dan fleksibilitas. Mereka dapat berbelanja dari mana saja dan kapan saja tanpa harus keluar rumah, membandingkan harga dengan mudah, serta menikmati berbagai promo dan diskon. Selain itu, akses 24 jam memungkinkan konsumen berbelanja sesuai dengan jadwal mereka, sementara harga yang kompetitif semakin menarik bagi mereka.[4]
Dari sisi pelaku usaha, perdagangan online juga menjadi pilihan menarik. Modal yang diperlukan lebih hemat karena tidak memerlukan biaya besar untuk menyewa toko fisik.[5] Jangkauan pasar yang luas memungkinkan mereka mencapai pelanggan di berbagai daerah, bahkan hingga ke luar negeri, tanpa harus membuka cabang fisik. Bisnis ini dapat dikelola secara otomatis melalui platform e-commerce atau media sosial, memberikan potensi penghasilan yang besar. Promosi juga lebih mudah dilakukan secara digital, sehingga menghemat waktu dan biaya operasional. Data konsumen dapat dikumpulkan dengan mudah, memungkinkan analisis dan strategi bisnis yang lebih efektif. Fleksibilitas dalam menjalankan bisnis kapan saja dan di mana saja menjadi keunggulan tambahan bagi penjual.
Namun, meskipun terdapat banyak manfaat dan keunggulan, transaksi online atau perdagangan e-commerce tidak lepas dari risiko, terutama jika tidak diatur oleh regulasi yang tepat. Perlindungan konsumen dalam e-commerce menjadi perhatian utama, terutama mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang menyebabkan transaksi online meningkat drastis. Di satu sisi, kemudahan akses dan penghematan waktu sangat menguntungkan, tetapi di sisi lain, hal ini juga meningkatkan risiko bagi konsumen. Penipuan produk dan promosi yang tidak jelas menjadi beberapa masalah yang dihadapi, terutama karena transaksi e-commerce dilakukan tanpa tatap muka, yang menyulitkan konsumen untuk menilai kualitas barang secara langsung.[6]
Modus penipuan di dunia maya kini tidak hanya terbatas pada pertemuan fisik atau dokumen palsu, melainkan telah berkembang melalui media daring, seperti situs e-commerce, aplikasi pesan instan, media sosial, hingga email. Hal ini menjadi perhatian serius karena kasus penipuan digital terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun kerugiannya. Banyak korban berasal dari masyarakat awam yang kurang memiliki pengetahuan tentang literasi digital atau hukum, sehingga mudah terjebak dalam skema penipuan yang tampak meyakinkan. Dalam banyak kasus, korban kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan karakteristik unik dari transaksi online, yang menciptakan kompleksitas dalam penerapan hukum yang ada. Dengan kemajuan teknologi, ruang untuk tindak kejahatan, seperti penipuan berbasis digital, juga semakin terbuka.
Dalam konteks ini, diperlukan pengaturan khusus untuk kontrak yang digunakan dalam transaksi e-commerce, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.[7] Selain itu, syarat sah sebuah perjanjian juga perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1321 yang mengatur tentang cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian. Dalam konteks jual beli online, cacat kehendak ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kesalahan informasi produk, manipulasi foto atau deskripsi, hingga praktik penipuan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisa penerapan Pasal 1321 KUH Perdata sebagai dasar pembatalan perjanjian jual beli online di Indonesia, serta penyelesaiannya ketika terjadi sengketa yang berdampak pada kerugian konsumen, dilihat dari sudut pandang undang-undang perlindungan konsumen.[8]
Perbedaan antara jual beli konvensional dan online, baik dalam sarana maupun sistem perjanjiannya, menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam transaksi jual beli secara online.[9] Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online serta bagaimana pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online ke depan. Apakah pelaku usaha e-commerce tetap diwajibkan memiliki izin usaha perdagangan, seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab, mengingat tujuan hukum perlindungan konsumen adalah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen di Indonesia, terutama dalam menghadapi konflik yang mungkin terjadi antara pelaku usaha dan konsumen.
[1] Edmon Makarim. 2005. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 477.
[2] Appe Hutauruk. (2023). “The Role of Government Politics and Law in Building Public Participation in Elections”. Journal of Social Science (2720-9938) 4(3). hlm.856-861. https://doi.org/10.46799/jss.v4i3.563
[3] Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 154.
[4] Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 190.
[5] Efraim Turban dan D. King. 2015. Electronic Commerce: A Managerial Perspective. New Jersey: Pearson Education. hlm. 512
[6] Eli Wuriaan. 2015. Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 187
[7] Agus Yudha Hernoko. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana. hlm. 188.
[8] Subekti. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa. hlm. 201.
[9] Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. hlm. 265.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
