
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Hubungan Hukum dalam Aspek Perikatan
Pandangan Sudikno Mertokusumo mengenai perjanjian menempatkan fokus utamanya pada esensi “hubungan hukum” (legal relationship) yang terjalin di antara para pihak.[1] Dalam kacamata teori ini, sebuah perjanjian bukanlah sekadar interaksi sosial atau janji moral biasa, melainkan sebuah ikatan spesifik yang diakui, diatur, dan dilindungi oleh tatanan hukum positif. Hubungan hukum ini mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua pihak (subjek hukum) yang saling berhadapan, di mana masing-masing pihak memiliki kecakapan untuk bertindak secara hukum.[2] Titik tolak dari lahirnya hubungan hukum ini adalah “kata sepakat” atau konsensus. Kesepakatan ini merupakan manifestasi dari pertemuan kehendak (meeting of minds) yang bebas dari unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), maupun penipuan (bedrog). Ketika dua belah pihak telah menyatukan kehendak mereka mengenai suatu hal (objek perjanjian), pada detik itulah lahir sebuah tatanan aturan privat yang mengikat mereka berdua.[3] Lim Sang Hong menekankan bahwa kesepakatan tersebut secara esensial ditujukan untuk merancang, menentukan, dan menyepakati sekumpulan peraturan, kaidah, serta pembagian hak dan kewajiban yang bersifat preskriptif bagi pihak-pihak yang terlibat.[4]
Lebih jauh, teori hubungan hukum ini menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari konsensus tersebut adalah untuk menimbulkan “akibat hukum”. Akibat hukum ini bermanifestasi dalam bentuk lahirnya, berubahnya, atau hapusnya suatu hak dan kewajiban. Dalam konteks ini, perjanjian berfungsi bagaikan undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebuah prinsip yang dalam ilmu hukum keperdataan dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Hak yang diperoleh oleh satu pihak secara inheren melahirkan kewajiban bagi pihak lain untuk memenuhinya (prestasi). Oleh karena esensi utama dari hubungan ini adalah status “hukum”-nya, maka ikatan ini memiliki kekuatan pemaksa yang dilegitimasi oleh negara. Artinya, kaidah-kaidah yang telah disepakati tersebut tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi memiliki konsekuensi yuridis yang tegas.[5] Apabila di kemudian hari salah satu pihak mengabaikan, melanggar, atau gagal melaksanakan kewajiban yang telah disepakati bersama suatu kondisi yang secara yuridis disebut sebagai wanprestasi maka tata hukum menyediakan ruang untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi ini dapat berupa tuntutan pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, hingga keharusan untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga.[6] Dengan demikian, konstruksi teori Sudikno Mertokusumo ini membedah perjanjian dari sekadar janji lisan atau tulisan, menjadi sebuah arsitektur pertanggungjawaban hukum yang mengikat, terukur, dan memiliki konsekuensi penyelesaian melalui instrumen kekuasaan negara jika terjadi sengketa.
[1] Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty. hlm. 15.
[2] Jaozi. et. al. (2026). “Implementasi Wanprestasi dalam Penjualan Melalui Mekanisme Lelang: Analisis Putusan Nomor 1017/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt”. Law and Communication Journal 2(1). hlm. 58-61.
[3] Lim Sang Hong. et. al. (2026). “Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Properti Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Law and Communication Journal 2(1). hlm. 38-47.
[4] Sinta Dewi Rosadi, Op. Cit., hlm. 175.s
[5] Jaozi. et. al. (2026). “Analisis Yuridis Pengaruh Eskalasi Penggunaan Media Sosial Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia Berdasarkan UU No 1 Tahun 2024”. Law and Communication Journal 2(1). hlm. 26-37.
[6] Subekti, Hukum Perjanjian, Op. Cit., hlm. 85
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
