Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara yuridis dipahami sebagai berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban para pihak. Secara normatif, pengertian PHK dirumuskan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ketentuan ini menegaskan bahwa PHK bukan sekadar tindakan sepihak, melainkan suatu peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi langsung terhadap status hukum para pihak dalam hubungan kerja.

Dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan, ketentuan mengenai PHK mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah beberapa pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk terkait alasan dan prosedur PHK. Perubahan tersebut menegaskan bahwa PHK pada prinsipnya harus dihindari dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta melalui prosedur yang telah ditentukan. Prinsip ini mencerminkan asas perlindungan terhadap pekerja sebagai pihak yang secara sosial-ekonomis berada dalam posisi subordinatif.

Secara konseptual, hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, PHK merupakan pengakhiran dari suatu hubungan hukum perdata yang bersifat khusus, karena selain tunduk pada hukum perjanjian (sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), juga diatur secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan sebagai lex specialis. Berbeda dengan pengakhiran perjanjian pada umumnya, PHK tidak sepenuhnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, karena negara melakukan intervensi untuk membatasi alasan dan mekanismenya demi melindungi kepentingan pekerja.

Menurut para ahli hukum ketenagakerjaan, seperti Imam Soepomo, PHK merupakan titik krusial dalam hubungan industrial karena menyangkut kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, hukum ketenagakerjaan menganut prinsip no work no pay secara terbatas dan menempatkan PHK sebagai ultimum remedium yang harus dihindari sepanjang masih dimungkinkan adanya penyelesaian lain. Pandangan ini sejalan dengan konsep hubungan industrial Pancasila yang menekankan asas kemitraan dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik.

Dari perspektif doktrinal, PHK dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain: berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengunduran diri, kesalahan berat pekerja, efisiensi perusahaan, pailit, atau putusan pengadilan. Namun, dalam setiap bentuknya, PHK tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil berkaitan dengan prosedur penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkan syarat materiil berkaitan dengan alasan yang sah dan pembuktian yang memadai. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PHK dapat dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.

Secara teoritis, PHK juga dapat dipahami sebagai bentuk pengakhiran perikatan yang menimbulkan konsekuensi kompensatoris. Artinya, berakhirnya hubungan kerja tidak serta-merta menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PHK bukan hanya peristiwa penghentian kerja, tetapi juga peristiwa hukum yang menimbulkan hak atas perlindungan dan jaminan ekonomi bagi pekerja.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah suatu peristiwa hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena alasan tertentu, yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PHK memiliki dimensi perdata, administratif, dan sosial sekaligus, sehingga pengaturannya tidak hanya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga pada prinsip perlindungan hukum dan keadilan dalam hubungan industrial.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed