Teori Perbuatan Melawan Hukum dalam Peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Perbuatan Melawan Hukum dalam Peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja

Teori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata menjadi pisau analisis utama untuk membedah pertanggungjawaban perdata pengusaha.[1] Teori ini berlandaskan pada prinsip bahwa seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain melalui perbuatan yang melanggar hukum, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut. Secara doktrinal, suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila memenuhi empat unsur kumulatif: adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan (schuld), adanya kerugian (schade), dan adanya hubungan kausalitas (causa) antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang diderita. Dalam konteks , Pengabaian prosedur wajib dalam UU PPHI oleh pengusaha diidentifikasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum (rechtsplicht), yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum, mengingat prosedur tersebut merupakan norma imperatif yang harus ditaati demi menjaga hak pekerja.[2]

Argumentasi diatas  memperkuat penggunaan teori PMH dengan mengintegrasikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Meskipun hukum ketenagakerjaan memiliki regulasi khusus yang mengatur perselisihan industrial, prinsip umum hukum perdata tetap memiliki urgensi untuk diterapkan guna mengisi kekosongan hukum (recht vacuum) atau ketika prosedur khusus gagal memberikan pemulihan yang memadai bagi pekerja. Seringkali, sengketa hubungan industrial dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terjebak dalam formalisme yang kaku, sehingga kerugian immateriil yang diderita pekerja akibat PHK sepihak sering terabaikan. Disinilah teori Perbuatan Melawan Hukum (unlawfull act)  memainkan peran krusial sebagai instrumen tambahan untuk menjamin bahwa pekerja tidak hanya mendapatkan hak-hak normatif (seperti pesangon), tetapi juga ganti rugi atas kerugian nyata yang timbul akibat tindakan melanggar hukum tersebut.[3]

Lebih jauh, teori ini menegaskan bahwa pengusaha tidak bisa berlindung di balik diskresi bisnis untuk melompati aturan. Kesalahan (schuld) dalam konteks ini tidak harus berbentuk kesengajaan dalam arti pidana, melainkan setiap kelalaian atau pelanggaran terhadap norma yang seharusnya ditaati oleh seorang pengusaha yang beriktikad baik.[4] Dengan menggunakan teori PMH, dapat dilihat adanya upaya  mengonstruksi bahwa pelanggaran prosedur PHK bukan sekadar masalah administratif internal perusahaan, melainkan merupakan tindakan melawan hukum perdata yang merugikan hak subjektif pekerja.[5] Dengan demikian, pengabaian prosedur ini memberikan landasan hukum yang sah bagi pekerja untuk mengajukan gugatan ganti rugi di pengadilan umum. Hal ini merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum ketenagakerjaan yang menempatkan hak pekerja di atas fleksibilitas bisnis yang tidak berkeadilan.

[1] S. Pamuji. 2021. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 103.

[2] Ibid., hlm. 72.

[3] Ibid., hlm. 75.

[4] Zaeni Asyhadie. 2017. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 45.

[5] Ibid., hlm. 47.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed