Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
E-commerce Menurut Perspektif Hukum Perikatan Perdata
Secara terminologis, Electronic Commerce atau perdagangan elektronik (e-commerce) dipahami sebagai serangkaian aktivitas perniagaan yang mencakup proses pemasaran, penjualan, pembelian, hingga distribusi barang maupun jasa yang diselenggarakan melalui medium jaringan telekomunikasi, khususnya internet. Namun, apabila ditelaah dari kacamata Hukum Perdata, e-commerce bukanlah sekadar inovasi teknologi atau etalase digital, melainkan sebuah transformasi bentuk dari perikatan perdata klasik, khususnya perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).[1] Dalam doktrin hukum perikatan, e-commerce merupakan suatu peristiwa hukum di mana para pihak (subjek hukum) saling mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan membayar harga yang telah dijanjikan, yang seluruh tahapan pembentukan perikatannya (pra-kontraktual, kontraktual, hingga purna-kontraktual) difasilitasi oleh pertukaran data elektronik tanpa mensyaratkan kehadiran fisik. Karakteristik paling mendasar yang membedakan e-commerce dari jual beli konvensional adalah sifatnya yang paperless (tanpa dokumen kertas fisik), borderless (lintas batas yurisdiksi geografis), serta berlangsung secara seketika (real-time) dalam ruang siber yang maya (intangible). Transformasi ini membawa implikasi yuridis yang sangat luas, terutama menyangkut hilangnya fase negosiasi langsung dan ketiadaan interaksi tatap muka (face-to-face). Dalam sistem perdata konvensional, penyerahan barang (levering) dan pembayaran dilakukan secara nyata dan dapat diverifikasi langsung oleh panca indra. Sebaliknya, dalam e-commerce, objek transaksi sering kali direpresentasikan hanya dalam wujud sekumpulan piksel berupa foto, video, atau teks deskripsi. Hal ini menciptakan sebuah arsitektur transaksi yang disebut sebagai blind bargain (transaksi buta), di mana satu pihak melepaskan kewajiban finansialnya semata-mata bersandar pada kepercayaan (trust) terhadap representasi digital yang diklaim oleh pihak lawan. Kedudukan e-commerce dalam hukum perdata positif di Indonesia kini telah diintegrasikan secara utuh melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Regulasi tersebut mengonfirmasi bahwa meskipun medium transaksinya bersifat virtual, hakikat perbuatan hukumnya melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab perdata yang sepenuhnya tunduk pada asas iktikad baik, kepatutan, serta asas proporsionalitas sebagaimana dianut dalam Buku III KUHPerdata. Pemahaman komprehensif mengenai hakikat e-commerce ini sangat krusial dalam penelitian ini, karena ia menjadi fondasi logis bahwa hukum perdata memiliki kapasitas yang elastis untuk mengikat lalu lintas data digital menjadi sebuah jalinan pertanggungjawaban hukum yang konkret, mengikat, dan memiliki sanksi pemaksa.
[1] Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Pasal 1457.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

