Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perlindungan Konsumen E-Commerce Menurut Hukum Positif
Pemahaman mengenai perlindungan konsumen e-commerce berakar dari kebutuhan untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure) yang ditimbulkan oleh ketimpangan posisi tawar dan asimetri informasi antara pelaku usaha digital dan pembeli. Perlindungan konsumen pada hakikatnya adalah instrumen regulasi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan posisi di dalam ekosistem ruang siber yang maya (intangible). Secara filosofis, hukum hadir untuk memberikan pengayoman terhadap hak-hak konsumen yang kerap kali tereduksi oleh dominasi platform atau pelaku usaha yang menetapkan syarat secara sepihak melalui klausula baku. Maksud utama dari perlindungan ini adalah mengembalikan esensi kebebasan berkontrak pada kedudukan yang benar-benar setara, memastikan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat tanpa distorsi. Lebih jauh, perlindungan ini mencakup upaya preventif untuk meminimalisasi kerugian material maupun imaterial, mengingat konsumen tidak dapat menguji fisik barang sebelum terjadinya kesepakatan bayar. Hukum memaksa adanya transparansi informasi dan jaminan keamanan dari penyelenggara sistem elektronik untuk mengalihkan beban risiko secara proporsional. Namun demikian, penegakan perlindungan konsumen sama sekali tidak ditujukan untuk menghambat inovasi atau laju perdagangan digital. Sebaliknya, perlindungan ini ditujukan untuk membangun kepercayaan (consumer confidence) yang kuat, menciptakan efisiensi sosial, serta menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan dengan menjadikan iktikad baik sebagai
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

