Penerapan Teori Perlindungan Hukum dalam Konteks Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Teori Perlindungan Hukum dalam Konteks Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum terkemuka seperti Philipus M. Hadjon[1] menitikberatkan pada fungsi fundamental hukum sebagai instrumen pengayoman yang memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat, serta hak asasi manusia dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang.[2] Di dalam kerangka pemikiran doktrinal, perlindungan hukum hadir untuk memastikan bahwa subjek hukum, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, tetap mendapatkan jaminan pemenuhan hak-hak dasarnya tanpa ada diskriminasi atau pengabaian oleh pihak manapun, termasuk oleh pemegang kekuasaan.[3]

Dalam konteks penelitian hukum perdata mengenai pemenuhan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), teori perlindungan hukum digunakan secara spesifik untuk menganalisis eksistensi dan jaminan hak-hak keperdataan anak secara kodrati.[4] Berdasarkan konstruksi hukum perdata, anak merupakan subjek hukum yang meskipun belum cakap bertindak secara mandiri (handelingsonbekwaam), namun seluruh hak keperdataannya melekat secara mutlak dan tidak boleh dirampas. Ketika seorang anak berhadapan dengan hukum dan harus menjalani masa perampasan kemerdekaan fisik, hukum positif terutama yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan perisai yuridis yang kokoh bahwa sanksi pidana publik tidak serta-merta mengakibatkan kematian perdata atau hilangnya hak-hak kewargaan individu.

Secara aplikatif dalam bangunan hukum, perlindungan hukum bagi anak ini terbagi ke dalam dua dimensi utama, yakni perlindungan yang bersifat preventif dan represif. Dalam dimensi preventif, teori ini mengarahkan hukum untuk memberikan rambu-rambu dan kewajiban aktif kepada negara agar senantiasa menyediakan fasilitas, infrastruktur, serta aksesibilitas pendidikan yang layak bagi anak didik pemasyarakatan. Perlindungan preventif ini bertujuan agar aset kognitif, intelektual, dan moral anak dapat terselamatkan dari ancaman stagnasi selama mereka berada di dalam institusi tertutup. Sementara itu, dalam dimensi represif, perlindungan hukum menuntut adanya kepastian dan kejelasan mekanisme pemulihan hak (remedies), termasuk instrumen pemaksaan perdata apabila hak fundamental tersebut terabaikan atau dilanggar oleh kelalaian otoritas pengelola.[5]

Kehadiran teori ini semakin memperkuat argumentasi dogmatik bahwa perampasan kemerdekaan fisik dalam ranah hukum pidana sama sekali tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menegasikan hak-hak privat individu.[6] Perlindungan hukum perdata memastikan bahwa hak atas pendidikan bertindak sebagai hak subjektif yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara sebagai penanggung jawab substitutif. Melalui pisau analisis teori perlindungan hukum, penelitian ini dapat menguji sejauh mana instrumen perundang-undangan mampu memberikan kepastian keperdataan yang adil, sehingga anak yang berada di LPKA tetap terlindungi masa depannya dan terhindar dari marginalisasi sosial secara sistemik.

[1] Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban. hlm. 59.

[2] Ibid., hlm. 62.

[3] Ibid., hlm. 65.

[4] Johnny Ibrahim. 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. hlm. 19.

[5] Philipus M. Hadjon, op. cit., hlm. 22.

[6] Ibid., hlm. 26.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed