Teori Parens Patriae (Negara Sebagai Wali/Orang Tua) dan Teori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Parens Patriae (Negara Sebagai Wali/Orang Tua) dan Teori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

A. Teori parens patriae (negara sebagai wali/orang tua) 

Teori Parens Patriae merupakan doktrin hukum fundamental yang menempatkan negara sebagai pelindung atau wali tertinggi bagi warga negaranya yang tidak mampu melindungi diri mereka sendiri, terutama anak-anak yang belum cakap bertindak di bawah hukum (handelingsonbekwaam).[1] Dalam kaitannya dengan penelitian ini, teori ini sangat relevan untuk membedah konstruksi peralihan tanggung jawab keperdataan atau pengalihan kekuasaan orang tua (ouderlijke macht). Ketika seorang anak dijatuhi sanksi pidana dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), orang tua kandungnya secara otomatis mengalami demisioner faktual akibat hambatan fisik dan yuridis.

Dalam kondisi force majeure tersebut, berdasarkan teori Parens Patriae, negara melalui LPKA bertindak in loco parentis (menggantikan posisi dan peran orang tua). Artinya, institusi negara tidak hanya sekadar menjalankan fungsi penahanan eksekusi pidana, tetapi secara perdata mengambil alih kewajiban mutlak untuk memelihara dan mendidik anak tersebut sesuai amanat Pasal 298 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).[2] Ketiadaan penyediaan pendidikan di LPKA merupakan bentuk kelalaian terhadap doktrin perwalian negara ini.

Secara historis dan filosofis, doktrin parens patriae berakar dari konsep kedaulatan raja atau negara yang memiliki kewajiban moral serta hukum untuk mengayomi kelompok rentan di dalam masyarakat, khususnya anak-anak yang kehilangan perlindungan keluarga secara faktual.[3] Di dalam kerangka hukum perdata modern, anak dipandang sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki hak-hak keperdataan utuh, namun dalam menjalankan hak-hak tersebut mereka membutuhkan perwakilan atau pendampingan hukum. Ketika orang tua kandung gagal atau terhalang menjalankan kewajibannya seperti ketika anak harus menjalani masa perampasan kemerdekaan di LPKA tanggung jawab perdata tersebut tidak boleh dibiarkan vakum. Vakumnya tanggung jawab perdata ini akan mengancam masa depan anak, sehingga negara harus hadir mengambil alih porsi perwalian tersebut secara aktif.[4]

Pengambilalihan peran sebagai orang tua pengganti (in loco parentis) membawa konsekuensi hukum yang sangat luas bagi institusi LPKA.[5] Tanggung jawab ini tidak terbatas pada pemberian makan dan tempat tinggal semata, melainkan mencakup kewajiban substantif untuk menjamin pertumbuhan intelektual, mental, dan spiritual anak melalui pemenuhan hak atas pendidikan. Pendidikan dalam konteks hukum privat diposisikan sebagai modalitas dasar (assets) yang esensial agar anak kelak dapat mandiri secara ekonomi dan cakap melakukan perbuatan hukum ketika ia dewasa. Oleh karena itu, manakala LPKA gagal menyelenggarakan sistem pendidikan yang layak bagi anak didik pemasyarakatan, negara tidak sekadar melanggar aturan administratif publik, melainkan telah mencederai esensi doktrin parens patriae itu sendiri. Kegagalan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban perwalian substitutif, yang berimplikasi pada lahirnya kerugian perdata bagi anak akibat hilangnya kesempatan memperoleh masa depan yang layak.[6]

 

B. Teori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)

Teori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memegang peranan yang sangat sentral dalam kerangka hukum privat, khususnya untuk menuntut pemulihan hak atas kerugian yang diderita oleh subjek hukum.[7] Berdasarkan sejarah pembentukan hukum perdata, cakupan makna perbuatan melawan hukum pada mulanya ditafsirkan secara sangat sempit dan restriktif.[8] Dalam pandangan hukum klasik, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai PMH apabila tindakan tersebut secara nyata melanggar undang-undang tertulis atau melanggar hak subjektif orang lain secara langsung berdasarkan ketentuan hukum positif.[9]

Namun, paradigma hukum tersebut mengalami pergeseran yang sangat revolusioner dan fundamental sejak dikeluarkannya putusan mahkamah agung Belanda atau yang dikenal sebagai Arrest Hoge Raad pada tahun 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen. Melalui yurisprudensi penting ini, definisi perbuatan melawan hukum diperluas secara progresif.[10] Makna PMH tidak lagi dibatasi sekadar pelanggaran undang-undang tertulis semata, melainkan turut mencakup setiap tindakan atau bahkan sikap pasif yang bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri, serta melanggar asas kepatutan, ketelitian, dan kesusilaan yang baik dalam pergaulan masyarakat.[11] Perluasan makna ini menjadi tonggak lahirnya instrumen perlindungan hukum perdata yang lebih responsif terhadap dinamika keadilan sosial.

Perkembangan doktrinal dari teori ini kemudian melahirkan konsep hukum lanjutan yang dikenal sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.[12] Konsep ini dirumuskan khusus untuk menguji, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat penguasa (negara).[13] Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), negara tidak lagi memiliki kekebalan mutlak (absolute immunity) ketika menjalankan fungsi administratifnya. Jika penguasa melakukan tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan pembiaran (omission) terhadap kewajiban hukum yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut dapat digugat ke hadapan peradilan perdata melalui instrumen onrechtmatige overheidsdaad.

Kerangka penelitian hukum perdata mengenai perlindungan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), teori onrechtmatige overheidsdaad difungsikan sebagai pisau bedah utama. Berdasarkan konstruksi normatif Undang-Undang Perlindungan Anak, negara melalui institusi LPKA memegang kewajiban hukum mutlak untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan.[14] Apabila otoritas LPKA melakukan pembiaran secara sistemik dengan tidak menyediakan fasilitas, akses, dan sarana pendidikan yang layak, maka secara dogmatis negara telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri.[15] Kelalaian pasif atau bentuk omission ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak subjektif keperdataan yang melekat pada diri anak.[16]

Kelalaian dalam pemenuhan hak pendidikan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah memenuhi unsur-unsur material timbulnya kerugian (schade) yang nyata.[17] Kerugian yang dialami oleh anak bersifat multidimensional, meliputi kerugian materiil berupa tertutupnya prospek ekonomi, hilangnya kesempatan kerja, dan terhambatnya mobilitas sosial di masa depan akibat putusnya jenjang studi.[18] Selain itu, terdapat pula kerugian imateriil yang amat masif berupa degradasi intelektual, trauma psikologis, serta terenggutnya hak tumbuh kembang kognitif anak.[19] Oleh karena itu, berdasarkan telaah teori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, ketiadaan pemenuhan hak pendidikan di LPKA melahirkan fondasi logis dan legitimasi yuridis bagi timbulnya hak gugat ganti rugi secara perdata terhadap negara.

Footnote:

[1] Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 90.

[2] Adrian Sutedi. 2014. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 38.

[3] Ibid., hlm. 40.

[4] Ibid., hlm. 42.

[5] Ibid., hlm. 45.

[6] Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 90.

[7] Wirjono Prodjodikoro. 2015. Perbuatan Melawan Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju. hlm. 15.

[8] Ibid., hlm. 19.

[9] Ibid., hlm. 28.

[10] Ibid., hlm. 57.

[11] Ibid., hlm. 69.

[12] Barda Nawawi Arief. 2011. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 12.

[13] Ibid., hlm. 15.

[14] J.P. Sianipar. 2013. Hukum Administrasi Negara dan Perlindungan Hak Asasi. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 110.

[15] Ibid., hlm. 111.

[16] Ibid., hlm. 118.

[17] Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 121.

[18] Ibid., hlm. 124.

[19] Ibid., hlm. 126.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed