Pengaturan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Berita Hukum11 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pengaturan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika

Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan hukum, kesehatan, sosial, dan ekonomi yang saling berkaitan.[1] Narkotika pada satu sisi dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, gangguan psikologis, penurunan produktivitas, konflik keluarga, dan keterputusan fungsi sosial ketika digunakan tanpa hak atau tidak sesuai standar medis. Karakter ganda tersebut menyebabkan kebijakan narkotika tidak dapat dibangun hanya melalui logika penghukuman.[2] Negara harus menindak tegas jaringan produksi dan peredaran gelap, tetapi pada waktu yang sama harus menyediakan mekanisme perawatan bagi orang yang telah mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan.[3]

Arah kebijakan tersebut terlihat dalam tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya bertujuan mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, tetapi juga menjamin tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.[4] Dengan demikian, pemberantasan dan pemulihan ditempatkan sebagai dua jalur yang harus berjalan bersama. Ketika salah satu jalur mendominasi secara berlebihan, tujuan undang-undang menjadi timpang.[5]

Data nasional memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap kebijakan pemulihan tetap tinggi. Survei nasional kolaboratif BNN, BRIN, dan BPS untuk periode 2023–2025 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat dari 1,73 persen pada tahun 2023. Kelompok usia 15–24 tahun termasuk kelompok yang paling rentan. Perubahan angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena dipengaruhi metode survei dan konteks populasi, tetapi tetap menunjukkan besarnya kelompok masyarakat yang membutuhkan pencegahan, deteksi dini, perawatan, dan reintegrasi sosial.[6]

Besarnya populasi terdampak tidak selalu sebanding dengan jumlah orang yang menerima layanan rehabilitasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, BNN menyampaikan bahwa jumlah klien rehabilitasi BNN sepanjang tahun 2024 mencapai 14.387 orang melalui beberapa kategori program. Angka layanan tersebut menunjukkan adanya kerja institusional yang nyata, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai jangkauan pelayanan dibandingkan dengan estimasi populasi penyalah guna. Perbandingan ini tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menyatakan seluruh penyalah guna membutuhkan rawat inap, sebab kebutuhan klinis setiap orang berbeda. Namun, selisih skala tersebut menguatkan pentingnya akses layanan berjenjang, rawat jalan, intervensi berbasis masyarakat, rujukan, dan pascarehabilitasi.[7]

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 membedakan beberapa subjek hukum yang sering dipertukarkan dalam praktik, yaitu penyalah guna, pecandu narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Korban penyalahgunaan adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Perbedaan ini bukan sekadar istilah. Kualifikasi subjek menentukan pola asesmen, bentuk pertanggungjawaban, kebutuhan terapi, dan dasar bagi hakim dalam menetapkan atau memutus rehabilitasi.[8]

Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 103 memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi apabila terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.[9] Selanjutnya, Pasal 127 ayat (2) mewajibkan hakim memperhatikan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 ketika memutus perkara penyalah guna bagi diri sendiri. Pasal 127 ayat (3) menentukan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rangkaian pasal tersebut membangun dasar normatif yang kuat bagi pendekatan pemulihan.[10]

Kewajiban rehabilitasi tidak berarti semua orang yang ditemukan menguasai narkotika otomatis dibebaskan dari proses hukum.[11] Sistem hukum tetap harus membedakan secara cermat antara pengguna untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, perantara, pengedar, dan pelaku yang terlibat jaringan terorganisasi.[12] Pembedaan tersebut membutuhkan pemeriksaan barang bukti, hasil tes laboratorium, riwayat penggunaan, kondisi medis dan psikologis, pola transaksi, komunikasi elektronik, sumber perolehan, serta keterlibatan dengan pihak lain. Tanpa penilaian yang komprehensif, rehabilitasi berisiko disalahgunakan oleh pengedar, sedangkan pemidanaan penjara berisiko dijatuhkan kepada orang yang sebenarnya membutuhkan perawatan.[13]

Tim Asesmen Terpadu dibentuk untuk mempertemukan dimensi hukum dan dimensi medis. Tim hukum menilai tingkat keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, sedangkan tim dokter atau tenaga kesehatan menilai derajat ketergantungan, kondisi komorbid, pola penggunaan, serta kebutuhan terapi.[14] Hasil asesmen semestinya menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi, jenis layanan yang dibutuhkan, dan durasi yang proporsional. Dalam praktik, kedudukan rekomendasi asesmen dapat menimbulkan perbedaan pandangan karena rekomendasi tersebut berinteraksi dengan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim.[15]

Masalah efektivitas muncul ketika aturan yang relatif lengkap tidak menghasilkan praktik yang seragam. Beberapa pengguna masih didakwa dengan pasal penguasaan atau kepemilikan yang memiliki ancaman pidana minimum, sedangkan Pasal 127 ditempatkan sebagai dakwaan alternatif atau bahkan tidak digunakan.[16] Pada kondisi lain, tersangka telah memperoleh rekomendasi rehabilitasi, tetapi akses terhadap fasilitas tertunda karena kendala administrasi, biaya, kapasitas, atau perbedaan koordinasi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan norma. Penilaian harus melihat perilaku institusi, fasilitas, budaya hukum, dan dampaknya terhadap subjek yang ditangani.[17]

Penelitian tahun 2026 mengenai pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika di BNNP Jawa Tengah memperlihatkan bahwa Pasal 127 telah menyediakan dasar bagi rehabilitasi medis dan sosial, tetapi pelaksanaan rawat inap belum selalu konsisten dengan tujuan pemulihan. Dalam keadaan tertentu, rehabilitasi rawat inap dapat berfungsi menyerupai penahanan karena tidak terdapat batas waktu yang jelas dan terjadi perbedaan penafsiran antar-aparat. Temuan tersebut penting karena rehabilitasi tidak boleh berubah menjadi pembatasan kebebasan tanpa ukuran klinis, prosedur yang transparan, dan mekanisme pengawasan.[18]

Penelitian lain menemukan bahwa penerapan rehabilitasi di Kota Semarang belum berjalan optimal karena inkonsistensi pengaturan dan kelemahan dalam mekanisme asesmen terpadu. Reformulasi yang ditawarkan mencakup penguatan definisi pecandu serta korban penyalahgunaan, kejelasan kekuatan pembuktian hasil asesmen, dan kesamaan pemahaman aparat. Temuan ini menguatkan asumsi bahwa masalah utama tidak hanya terletak pada jumlah fasilitas, tetapi juga pada hubungan antar-norma dan cara aparat menerjemahkan rekomendasi ke dalam keputusan hukum.[19]

 

footnote:

[1] Aziz Syamsuddin. 2014. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 201.

[2] R. Sitorus. 2020. Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Andi Offset. hlm. 114.

[3] A. Darmadi. 2019. Hukum Narkotika dan Rehabilitasi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 92.

[4] Barda Nawawi Arief. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 215.

[5] Fransisca Novita Eleanora. 2018. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 174.

[6] Andi Hamzah. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: PT Sofmedia. hlm. 299.

[7] Nasari, Khen Alun Sinta, Siti Fitriana, & Desi Maulia. (2026). Pengalaman Pemulihan Klien Rehabilitasi di IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) Mekar Berseri. DA’WA: Jurnal Bimbingan Penyuluhan & Konseling Islam, 5(2), 162-173.

[8] Hutauruk, Appe, & Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean. (2026). Understanding the Interplay Between Legal Morality, Corruption Penalization, and Public Patronage Culture: Evidence from a Systematic Literature Review. Vifada Assumption Journal of Law, 4(1), 111-125.

[9] H. Yosia. 2019. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Surabaya: Lutfansah Mediatama. hlm. 183.

[10] Syahrul Machmud. 2016. Penegakan Hukum Lingkungan & Narkotika di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. hlm. 154.

[11] Moh. Taufik Makarao. 2013. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm. 111.

[12] Subagyo Partodiharjo. 2015. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi. hlm. 56.

[13] Zainal Abidin Farid. 2014. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 203.

[14] M. Solly Lubis. 2015. Sistem Hukum Pidana dan Penanggulangan Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 176.

[15] Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama. hlm. 115.

[16] Sudarto. 2013. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto. hlm. 176.

[17] P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 289.

[18] Widiasyam, Salma. Haris, Oheo K., & Abdullah, Sitti Aisah. (2020). Criminal Law Study on Narcotics Abuse Rehabilitation. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 5(1), 55-62.

[19] Mukhoyyaroh, Vina Durrotul. (2024). Reformulation of Rehabilitation Arrangements for Narcotics Addicts and Victims of Narcotics Abuse. Annual Review of Legal Studies, 1(S1).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed