Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Rehabilitasi Sosial Menurut Undang-Undang Narkotika
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi sosial merupakan serangkaian program yang bertujuan memulihkan kemampuan seseorang untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya, yang mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan reintegrasi. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa dimensi sosial ini sangat krusial dan tidak boleh sekadar dipahami sebagai kegiatan tambahan setelah layanan medis selesai. Keduanya wajib terintegrasi, mengingat perawatan medis yang berjalan tanpa dukungan sosial sering kali membuat klien kembali pada lingkungan yang berisiko, menganggur, dan menerima stigma, yang pada akhirnya memicu kekambuhan ulang.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

