Review Buku Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Victimologi Karya Lilik Mulyadi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Victimologi Karya Lilik Mulyadi

Dalam mengeksplorasi dimensi kriminologis mengenai kausa kejahatan narkotika untuk penelitian, peneliti menggunakan pandangan komprehensif Lilik Mulyadi dalam buku Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Victimologi[1] yang ditandemkan dengan analisis mendalam I.S. Susanto dalam buku Kriminologi.[2] Lilik Mulyadi menawarkan spektrum yang sangat luas, merangkai benang merah antara kebijakan hukum pidana normatif dengan tinjauan kriminologi dan viktimologi, sehingga memberikan gambaran utuh mengenai potret kejahatan dalam tata hukum Indonesia. Di sisi lain, I.S. Susanto menukik lebih dalam secara teoretis, mengurai akar sosiologis dan psikologis mengapa seseorang melakukan kejahatan, menyoroti teori-teori ketegangan sosial, subkultur penyimpangan, hingga proses pembentukan stigma (labeling) oleh aparat dan masyarakat terhadap pelaku penyimpangan. Relevansi kedua pustaka kriminologi ini sangat berharga untuk menelanjangi akar permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sering kali direduksi oleh hukum pidana formal sekadar sebagai niat jahat (mens rea) individu an sich. Antitesis utama terhadap pendekatan kriminologis dan sosiologis ini adalah kecenderungannya yang sering kali dinilai terlalu bersimpati dan deterministik terhadap latar belakang sosial, ekonomi, atau lingkungan pelaku kejahatan. Apabila teori kriminologi diaplikasikan secara ekstrem dan tanpa filter, hal tersebut berpotensi melahirkan fatalisme yang secara perlahan mengikis dan meniadakan konsep tanggung jawab pidana individu (individual accountability); seolah-olah pelaku narkotika hanyalah pion tak berdaya korban dari lingkungan yang buruk, sehingga negara dilarang menghukum mereka sama sekali. Menyikapi ketegangan antara kriminologi dan hukum pidana dogmatis ini, reviewer  berpendapat bahwa wawasan dari Mulyadi dan Susanto mutlak diperlukan bukan untuk mencari pembenaran atas kejahatan narkotika, melainkan untuk membuktikan irasionalitas sistem pemenjaraan. Kriminologi membuktikan secara empiris bahwa memenjarakan seorang pecandu sama sekali tidak menyelesaikan akar penyebab (root cause) mengapa ia menggunakan narkoba. Penjara justru menciptakan lingkungan subkultur kejahatan baru yang memperparah adiksi dan melanggengkan pelabelan negatif, sehingga pecandu semakin tersingkir dari masyarakat normal. Dari sintesis ini, peneliti membangun argumentasi tesis yang solid bahwa rehabilitasi medis dan sosial adalah satu-satunya respons hukum yang secara kriminologis paling masuk akal, karena ia secara langsung mengintervensi, mengobati, dan memutus rantai akar penyebab kejahatan (penyakit adiksi dan disfungsi sosial) secara tepat sasaran, sesuatu yang mustahil dilakukan oleh jeruji besi sel tahanan.

[1] Lilik Mulyadi. 2014. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Victimologi. Jakarta: Djambatan. hlm. 301.

[2] I.S. Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 251.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed