
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika karya R. Wiyono
Buku Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika karya R. Wiyono[1] dengan buku Penegakan Hukum Narkotika di Indonesia karya H. Christianto. R. Wiyono[2] menyajikan tesis berupa pembedahan dogmatis dan tekstual yang sangat komprehensif, merinci batasan unsur-unsur delik, serta diferensiasi yang tegas antara pengedar yang berhak dipidana berat dan undang-undang sesuai asas legalitas murni. Sementara itu, H. Christianto menyoroti dimensi praksis dari penegakan hukum tersebut, memberikan gambaran mengenai dinamika, hambatan institusional, serta realitas di lapangan ketika pasal-pasal tersebut dieksekusi oleh penyidik, jaksa, dan hakim. Relevansi kedua buku ini memberikan keseimbangan antara tinjauan das sollen dan das sein. Sebagai antitesis, pendekatan positivistik tekstual yang ditawarkan Wiyono memiliki kelemahan karena memperlakukan undang-undang sebagai sebuah sistem logika yang serba tertutup dan sempurna, sehingga gagal mengantisipasi celah hukum di mana pengguna murni kerap dijerat dengan pasal kepemilikan oleh aparat. Sebaliknya, pendekatan Christianto yang terlalu berfokus pada realitas penegakan hukum berisiko mereduksi kepastian hukum itu sendiri jika terlalu banyak mentolerir diskresi aparat di lapangan atas nama kelancaran prosedural. Menyikapi dialektika antara kepastian teks dan realitas penegakan ini, reviewer berpandangan bahwa analisis dogmatis Wiyono sangat krusial untuk membangun fondasi legalitas dan mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam menyusun dakwaan. Kendati demikian, reviewer menegaskan bahwa penafsiran undang-undang secara kaku yang hanya berpatokan pada pemenuhan unsur gramatikal pasal justru menjadi akar masalah dari fenomena overkriminalisasi. Oleh karena itu, dilakukan pendekatan dogmatis tersebut dengan memasukkan kritik penegakan hukum dari Christianto, guna menunjukkan bahwa efektivitas penerapan pasal rehabilitasi tidak bisa hanya mengandalkan teks undang-undang semata. Hal ini menuntut keberanian moral dan integritas aparat penegak hukum untuk menelaah motif, riwayat adiksi, dan hasil uji klinis dari tersangka secara holistik, sehingga teks undang-undang yang kaku dapat diterjemahkan menjadi keadilan substantif yang memulihkan.
[1] R. Wiyono. 2017. Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 278.
[2] H. Christianto. 2021. Penegakan Hukum Narkotika di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 189.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
