Review Buku Teori-Teori dan Kebijakan Pidana Karya  Muladi dan Barda Nawawi Arief 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Teori-Teori dan Kebijakan Pidana Karya  Muladi dan Barda Nawawi Arief 

Pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia dapat dilihat sebagai rujuka  pada literatur otoritatif karya Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,[1] yang dipadukan dengan perspektif pembaruan dari Syaiful Bakhri dalam buku Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaruan.[2] Buku karya Muladi dan Barda memberikan fondasi teori-teori tujuan pemidanaan yang sangat komprehensif, mengurai evolusi dari teori absolut (pembalasan/retributif), teori relatif (deterrence/pencegahan), hingga bermuara pada teori gabungan integratif yang memosisikan pidana sebagai instrumen multi-tujuan: menebus kesalahan sekaligus merehabilitasi pelaku. Senapas dengan itu, Syaiful Bakhri menyoroti urgensi reformasi dan pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan nilai keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia, meninggalkan watak peninggalan kolonial yang melulu mengedepankan hukuman badan. Relevansi kedua buku ini sangat sentral dalam menjustifikasi secara akademis bahwa pilihan legislatif untuk memberlakukan pasal rehabilitasi dalam UU Narkotika adalah manifestasi yang sejalan dengan tren pembaruan hukum pidana global. Meskipun demikian, terdapat antitesis kritis bahwa seruan reformasi pemidanaan dan teori-teori integratif yang diusung oleh para akademisi ini sering kali berbenturan keras dengan realitas politik hukum dan kehendak sosiologis masyarakat luas. Narasi akademis tentang rehabilitasi dan keadilan restoratif kerap kali ditolak oleh tekanan publik dan retorika politisi yang menuntut pendekatan tangan besi (war on drugs) yang bersifat populis-punitif, di mana menghukum berat pecandu dianggap sebagai bukti ketegasan negara. Mensintesiskan benturan antara idealisme akademik dan tuntutan pragmatis-punitif tersebut, reviewer  berpendapat bahwa rumusan teori dari Muladi, Barda, dan Bakhri harus segera diinstitusionalisasikan agar tidak sekadar menjadi imbauan moral di ruang kelas. Peneliti berpandangan bahwa pergeseran dari retributif ke restoratif dalam kasus narkotika tidak bisa dibiarkan bergantung pada diskresi individual hakim yang rawan dipengaruhi opini publik. Pembaruan tersebut harus diikat menjadi norma teknis yang memaksa. Melalui komparasi deskripsi  tersebut, reviewer  merekomendasikan agar filosofi tujuan pemidanaan integratif ini diwujudkan dalam bentuk pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang mengikat secara nasional, yang mewajibkan hakim untuk memprioritaskan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai alat bukti utama. Dengan demikian, reformasi hukum pidana narkotika dapat berjalan sistematis dan konsisten, mampu meredam tekanan punitif publik dengan pembuktian klinis yang terukur, rasional, dan beradab.

[1] Muladi & Barda Nawawi Arief. 2019. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 97.

[2] Syaiful Bakhri. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaruan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 231.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed