Teori Perjanjian Perkawinan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Perjanjian Perkawinan

Berkaitan dengan perjanjian perkawinan, menurut Soetojo Prawirohamidjojo seorang ahli hukum, menerangkan bahwa perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.[1] Menurut Tamengkel menyatakan bahwa perjanjian perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan.[2]

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa perjanjian perkawinan sebagai persetujuan atau perikatan antara calon suami istri itu pada prinsipnya sama dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya, sebab satu sama lain terikat kepada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian-perjanjian. Adapun untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.[3]

Abdul Kadir Muhammad Menyatakan bahwa persyaratan perjanjian perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan;
  2. Dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  3. Isi perjanjian perkawinan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;
  4. Mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
  5. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah;
  6. Perjanjian dimuat dalam akta Perkawinan (Pasal 12 PP No. 9 tahun 1975).[4]

Syarat perjanjian perkawinan tersebut sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga jika perjanjian perkawinan itu mengikat kepada pihak ketiga. Perubahan serta pencabutan perjanjian perkawinan tersebut wajib didaftarkan di kantor Pencatatan Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.[5]

Oleh karena perjanjian perkawinan ini adalah hak masing-masing pihak apakah ia akan mengadakan perjanjian perkawinan atau tidak dan apa yang melatarbelakangi pihak-pihak tersebut mengadakan perjanjian adalah hak mereka masing-masing. Tapi yang jelas, dengan diadakannya perjanjian perkawinan terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan mereka untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap apa yang diperjanjikan.

Dalam KUH Perdata maupun UU Perkawinan, tidak diatur mengenai peraturan tentang pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan dilangsungkan. Ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengatur perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan itu dilangsungkan. Pasal 29 UU Perkawinan, menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Terdapat perbedaan peraturan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan, yaitu:

  1. Pada KUH Perdata, waktu pembuatan perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, bentuk perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris, keabsahan perjanjian perkawinan perjanjian perkawinan tidak memerlukan pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan;
  2. Pada UU Perkawinan, waktu pembuatan perjanjian dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, bentuk perjanjian perkawinan, dibuat dalam bentuk tertulis, keabsahan perjanjian perkawinan, perjanjian perkawinan perlu disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (kantor catatan sipil).

Perjanjian perkawinan menurut UU Perkawinan diatur dalam Bab V, Pasal 29, yaitu:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut;
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, Agama dan kesusilaan;
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan; dan
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Menurut Martiman Prodjohamidjojo, perjanjian dalam Pasal 29 UU Perkawinan masih jauh lebih sempit oleh karena hanya meliputi “verbintenissen” yang bersumber pada persetujuan saja (overeenkomsten), dan pada perbuatan yang tidak melawan hukum, jadi meliputi “verbintenissen uit de wet allen” (perikatan yang bersumber pada undang-undang).[6]

Pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan juga mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU XIII/2015.[7] Hukum positif Indonesia mengenai perjanjian perkawinan pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU XIII/2015 ketentuan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkan perkawinan, atau selama perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung harus didahului dengan pengumuman melalui surat kabar agar tidak menimbulkan kerugian setelah mengikat pihak ketiga.[8]

Footnote:

[1] Soetojo Prawirohamidjojo dalam Ahmad Daviq Nur Dziddan, Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Persfektif Hukum Nasional, Skripsi pada Program Studi Strata 1 Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta: UMSU, 2017. hlm. 11.

[2] Tamengkel dalam Ahmad Daviq Nur Dziddan, Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Persfektif Hukum Nasional, Skripsi pada Program Studi Strata 1 Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta: UMSU, 2017. hlm. 11.

[3] Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Palembang: Mandar Maju, 2012. hlm. 19.

[4] Abdul Kadir Muhammad dalam Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Palembang: Mandar Maju, 2012. hlm. 19.

[5] Abdul Kadir Muhammad dalam Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Palembang: Mandar Maju, 2012. hlm. 20.

[6] Martiman Prodjohamidjojo dalam Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004. hlm. 137.

[7] Faradilla Asyatama & Fully Handayani Ridwan “Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia” Jurna Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (Desember 2021), hlm. 112.

[8] Faradilla Asyatama & Fully Handayani Ridwan “Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia” Jurna Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (Desember 2021). hlm. 112.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed